Kamis, 11 Mei 2017

SISTEM PENDIDIKAN DI TANAH KARO

SISTEM PENDIDIKAN DI TANAH KARO


A.    LATAR BELAKANG
Tanah Karo memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, mulai dari sektor alam sampai ke pertaniannya. Sektor pertanian yang paling menonjol di daerah tersebut dan sangat bagus untuk dikembangkan. Hasil sayuran dan buah merupakan hasil pertanian yang sangat sering dihasilkan di Tanah Karo. Banyak hasil pertanian ini dikirim ke berbagai daerah seperti ke Aceh dan bahkan sampai ke Jakarta. Akan tetapi, sektor ini masih memiliki banyak kendala, terutama para petani itu sendiri. Sebagai contoh banyak petani yang belum mengerti cara penggunaan lahan secara efisien dan cara penanaman dengan baik.
Saat ini di era globalisasi banyak sekali perubahan - perubahan yang terjadi baik di masyarakat kota maupun di masyarakat desa. Perubahan tersebut memberi dampak di segala aspek salah satunya di bidang pendidikan. Masyarakatnya sangat menjunjung tinggi kesenian dan kebudayaan yang ada di daerah mereka. Wilayah Sumatera Utara ini memiliki budaya yang sangat beragam dan juga sumber daya alam yang sangat melimpah. Kabupaten Karo yang daerah dataran tinngi dan termasuk penghasil bahan pangan tertinggi di Sumatera Utara. Namun, kenyataannya di Derah ini masih belum ada kemajuan di bidang pendidikan, khususnya di bidang pendidikan Islam. Seperti umumnya yang terjadi pada beberapa daerah di provinsi Sumatera Utara.
Pendidikan adalah pilar penting dalam pembangunan sebuah daerah, karena salah satu parameter untuk mengukur kemajuan sebuah negara 15adalah pendidikan, dengan pendidikan di harapkan akan melahirkan manusia yang berkualitas dan berperadaban, di sini peran pemerintah sangat signifikan untuk  merubah wajah pendidikan. Oleh karena itu saya mencoba membentuk sistem pendidikan yang menurut saya adalah sistem pendidikan yang cocok di terapkan di Daerah Karo
.

B.     TUJUAN PENDIDIKAN
Dalam hal ini saya tidak hanya mencantum kan tujuan dari sistem pendidikan yang akan saya bentuk tetapi saya jugakan menguraikannya beserta isi dan misinya, yaitu:
a.      Visi
“Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia yang cerdas dan berakhlak mulia serta menguasai Ilmu Pengetahuan, berdaya saing menuju terwujudnya Masyarakat Kabupaten Karo Yang Mandiri, Dinamis Dan Sejahtera”. Penjelasan tentang arti atau makna dari kata kunci visi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      AKSELERASI, adalah suatu upaya untuk dapat mencapai kondisi tertentu secara lebih cepat.
2.      PEMBANGUNAN, asal katanya adalah “MEMBANGUN” yang mengandung arti “membentuk, mendirikan, atau mewujudkan”. Dengan demikian, PEMBANGUNAN dalam hal ini diartikan sebagai “aktivitas untuk membentuk, mendirikan dan mewujudkan sesuatu ke arah yang lebih baik”.
3.      SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), adalah sebagai suatu konsep yang dimaknai bahwa manusia sebagai makhluk yang paling mulia, memiliki akal dan budi pekerti, memiliki potensi untuk dibangun ke arah yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4.      CERDAS, adalah suatu konsep pencapaian aktualisasi potensimanusia yang mampu mendayagunakan atau mensinergikan kemampuan/kecerdasan emosional, akademis/intelektual, dan spritual menjadi kekuatan yang positif yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan kesulitan, persoalan, dan masalah yang dihadapi.
5.      BERAKHLAK MULIA, yaitu suatu konsep yang mengandung arti suatu kondisi memiliki kepribadian sesuai tuntunan agama, norma dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, BERAKHLAK MULIA berarti SDM Kabupaten Karodalam perilakunya berlandaskan kepada tuntunan agama, orma-norma yang berlaku disekitarnya dan mematuhi peraturanperundang-undangan.
6.      MENGUASAI IPTEK, adalah suatu istilah yang mengandung arti memahami dan mampu menjalankan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, MENGUASAI IPTEK diartikan sebagai suatu kondisi Kabupaten Karo memiliki pemahaman tentang ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dalam kehidupannya.
7.      BERDAYA SAING, adalah suatu konsep yang diartikan sebagai suatu kondisi memiliki kemampuan atau kekuatan untuk memenangkan sebuah kompetisi/perlombaan. Dengan demikian, BERDAYA SAING berarti SDM Kabupaten Karo memiliki kemampuan untuk memenangi persaingan dari suatu kompetisi atau perlombaan/lapangan kerja.
8.      MENUJU, yaitu kata sambung yang menunjukan keterkaitan antara konsep “Akselerator Pembangunan” dengan tujuan akhir dari keunggulan yang ingin diwujudkan.
9.      TERWUJUDNYA, adalah satu kata yang mengandung arti “dapat di” wujudkannya, dapat direalisasikannya, dan dapat diimplementasikan menjadi sesuatu.
10.    MASYARAKAT KABUPATEN KARO, yaitu seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten karo
11.    MANDIRI, adalah suatu konsep yang diartikan sebagai suatu kondisi memiliki kemampuan atau kekuatan untuk berdiri sendiri atau tidak tergantung pada orang atau pihak lain. Dengan demikian, MANDIRI disini diartikan Kabupaten Karo memiliki suatu kemampuan/kekuatan untuk berdiri sendiri dan tidak menjadi beban bagi orang atau pihak lain.
12.    SEJAHTERA, adalah suatu konsep yang mengandung arti suatu kondisi aman, sentosa dan makmur, selamat terbebas dari segala macam gangguan, kesukaran dsb. Dengan demikian, SEJAHTERA disini diartikan bahwa SDM Kabupaten Karo memperoleh dan merasakan kemakmuran serta terlepas dari segala macam kesukaran hidup.

b.      Misi
Misi adalah sesuatu tugas yang diemban dan ingin diwujudkan oleh instansi sebagai penjabaran atas visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh aparatur dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenaleksistensi Dinas pendidikan Kabupaten Karo dalam pemerintahan.Untuk mewujudkan visi sebagaimana telah ditetapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo menetapkan misi, yaitu :
1.      Optimalisasi Kapasitas Sumber Daya Kelembagaan Dinas Pendidikan Mewujudkan Tata Kelola Yang Prima, Akuntabel Guna Tercapainya Good Governance Bidang Pendidikan.
2.      Meningkatkan Upaya-upaya Pemerataan Dan Akses Pendidikan, Peningkatan Mutu dan Daya Saing Serta Relevansi Pendidikan Secara Efisien Dan Efektif.

C.    JENIS PENDIDIKAN
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Adapun jenis-jenis pendidikan yang cocok di daerah karo adalah sebagai berikut:
a.     Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
b.     Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
c.      Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
d.     Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
e.      Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
f.       Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.


g.     Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).

D.    MENEJEMEN PENDIDIKAN
a.      Sentralisasi atau desentralisasi?
Menurut saya desentralisasi dan sentralisasi yang sangat cocok digunakan dalam dunia pendidikan di Karo. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah ( daerah ). Sedangkan sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks pendidikan ada hal-hal yang sepatutnya dilaksanakan dengan format otonomi atau desentralisasi, seperti perncanaan pembangunan, fasilitas pendidikan, penjadwalan, ujian, promosi, pengangkatan dan lain-lain. Selain itu ada pula hal-hal yang dilakukan secara nasional atau terpusat seperti penggajian pegawai, pendidikan guru-guru dan pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan merupakan hal yang sangat kursial, karena hal ini menyangkut pemerataan dan keadilan pendidikan. Selagi terjadi diskrepansi atau ketidaksamaan kemampuan keuangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, maka usaha ke arah pemerataan pendidikan akan selalu kandas.
Dalam hal ini sentralisasi memiliki keunggulan karena sistem ini dapat menjaga keseimbangan antara daerah yang kaya dengan yang lemah ekonomi. Dengan kata lain format sentralisasi dan desentralisasi perlu dilihat pada pandangan lain. Kita tidak usah terjebak dengan stereotype atau mindset yang munkin tidal selalu benar.[1]


b.      Kurikulum
Menurut saya kurikulum yang sangat tepat diterapkan di daerah karo adalah kurikulum 2013. Terlebih dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 (K-13)adalah kurikulum yang melakukan penyederhanaan, dan tematik-integratif, menambah jam pelajaran dan bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran dan diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik. Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku.
Berikut manfaat menerapka kurikulum 2013 dalam pemeblajaran.
1.      Siswa lebih dituntut untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka hadapi di sekolah.
2.      Adanya penilaian dari semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan lain-lain.
3.      Munculnya pendidikan karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan ke dalam semua program studi.
4.      Adanya kompetensi yang sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
5.      Standar penilaian mengarahkan kepada penilaian berbasis kompetensi seperti sikap, ketrampilan dan pengetahuan secara proporsional.
6.      Mengharuskan adanya remediasi secara berkala.
7.      Sifat pembelajaran sangat kontekstual.
8.      Meningkatkan motivasi mengajar dengan meningkatkan kompetensi profesi, pedagogi, sosial dan personal.
9.      Ada rambu-rambu yang jelas bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran (buku induk)
10.  Guru berperan sebagai fasilitator
11.  Diharapkan kreatifitas guru akan semakin meningkat
12.  Efisiensi dalam manajemen sekolah contohnya dalam pengadaan buku, dimana buku sudah disiapkan dari pusat
13.  Sekolah dapat memperoleh pendampingan dari pusat dan memperoleh koordinasi dan supervise dari daerah
14.  Pembelajaran berpusat pada siswa dan kontekstual dengan metode pembelajaran yang lebih bervariasi
15.  Penilaian meliputi aspek kognitif, afektif, psikomotorik sesuai proporsi
16.  Ekstrakurikuler wajib Pramuka meningkatkan karakter siswa terutama dalam kedisiplinan, kerjasama, saling menghargai, cinta tanah air dan lain-lain.

c.       Pendanaan
Pendanaan  pendidikan  adalah  penyediaan  sumberdaya keuangan yang diperlukan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan. Sesuai dengan bunyi peraturan pemerintah pasal 2, no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yaitu:
1.      Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.      Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
·         penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
·         peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
·         pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Maka pengelolaan pendanaan yang cocok dan yang harus diterapkan didaerah karo adalah pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Berikut ini dijelaskan secara singkat keempat prinsip tersebut:.

1.      Transparansi.
Transparan berarti adanya keterbukaan sumber dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.. Beberapa informasi keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang diterima sekolah dari orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.

2.      Akuntabilitas.
Akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya. Penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara pendidikan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola pendidikan, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang cepat

3.      Efektivitas.
Efektivitas menekankan pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana pendidikan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur dana yang tersefia untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

4.      Efisiensi.
Efisiensi lebih menekankan pada kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:

Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya, pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
Dilihat dari segi hasil, Kegiatan pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.

d.      Pendidik atau Guru
Pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Menurut saya pendidik di Daerah Karo harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
1.      Kompetensi pedagogik;
2.      Kompetensi kepribadian;
3.      Kompetensi profesional; dan
4.      Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

e.       Ujian dan Kenaikan Kelas
Ujian
Menurut saya ujian yang harus dilaksanakan di daerah karo adalah beberapa ujian dibawah ini, yaitu:
1.      Ulangan Bulanan
2.      Ujian Mid Semester
3.      Ujian tengah dan akhir semester
UTS dan UAS merupakan salah satu kegiatan evaluasi hasil belajar mahasiswa. Evaluasi ini adalah pemberian penilaian terhadap kemam­puan mahasiswa dalam menerima, memahami, dan menguasai bahan studi yang disajikan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, dan menilai per­ubahan sikap dan keterampilannya. Adapun tujuan pelaksanaan UTS dan UAS sebagai berikut:
·         Untuk mengetahui pencapaian hasil belajar mahasiswa yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor dalam kurun waktu studi tertentu;\
·         Untuk mengetahui efektivitas pro­ses pembelajaran;
·         Untuk menetapkan derajat hasil belajar dalam kategori cumlaude, sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang, dan gagal.

Kenaikan kelas
Menurut saya sistem kenaikan kelas di Daerah Karo harus disesuaikan dengan keriteria peniaian yang telah ditentukan di dalam k 13 tepatnya pada Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015, yaitu:
1.      Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
2.      hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
3.      penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
4.      penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
5.      hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi;
6.      peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
7.      KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
8.      laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan;
9.      Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik (tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
10.  Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik (tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
11.  Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dan berikut keriteri kenaikan kelasnya:
·         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
·         Ketuntasan belajar untuk kompetensi sikap ditetapkan dengan skor modus sekurang-kurangnya baik (B) untuk setiap mata pelajaran.
·         Nilai Ketuntasan belajar untuk kompetensi pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata dengan skala 0-100
·         Nilai Ketuntasan belajar untuk kompetensi keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum dengan skala 0-100
·         Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik
·         Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif
·         Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru
·         Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru

E.     KESIMPULAN
Tujuan dari sistem pendidikan yang saya bentuk ini adalah sebagai “Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia yang cerdas dan berakhlak mulia serta menguasai Ilmu Pengetahuan, berdaya saing menuju terwujudnya Masyarakat Kabupaten Karo Yang Mandiri, Dinamis Dan Sejahtera”.
Adapun jenis jenis pendidikan yang sesuai di Daerah Karo adalahendidikan umum, pendidikan akademik, pendidikan kejuruan, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Sistem yang cocok digunakan di Daerah Karo adalah desentralisasi sebab, kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat, sehingga dapat mempertimbangkan relevansi dari sistem tersebut untuk kebikan peserta didik serta pendidik di Daerah itu.
Menurut saya kurikulum yang sangat tepat diterapkan di daerah karo adalah kurikulum 2013. Terlebih dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kurikulum 2013.
Pengelolaan pendanaan yang cocok dan yang harus diterapkan didaerah karo adalah pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Menurut saya pendidik di Daerah Karo harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut saya ujian yang harus dilaksanakan di daerah karo adalah beberapa ujian dibawah ini, yaitu:
1.      Ulangan Bulanan
2.      Ujian Mid Semester
3.      Ujian tengah dan akhir semester
Menurut saya sistem kenaikan kelas di Daerah Karo harus disesuaikan dengan keriteria peniaian yang telah ditentukan di dalam k 13 tepatnya pada Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015.

DAFTAR PUSTAKA

Agustiar Syah Nur, 2001, Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara, Bandung: Lubuk Agung, h. 106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN ASAHAN