SISTEM PENDIDIKAN DI TANAH KARO
A. LATAR
BELAKANG
Tanah
Karo memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, mulai dari sektor alam
sampai ke pertaniannya. Sektor pertanian yang paling menonjol di daerah
tersebut dan sangat bagus untuk dikembangkan. Hasil sayuran dan buah merupakan
hasil pertanian yang sangat sering dihasilkan di Tanah Karo. Banyak hasil
pertanian ini dikirim ke berbagai daerah seperti ke Aceh dan bahkan sampai ke
Jakarta. Akan tetapi, sektor ini masih memiliki banyak kendala, terutama para
petani itu sendiri. Sebagai contoh banyak petani yang belum mengerti cara
penggunaan lahan secara efisien dan cara penanaman dengan baik.
Saat ini di
era globalisasi banyak sekali perubahan - perubahan yang terjadi baik di
masyarakat kota maupun di masyarakat desa. Perubahan tersebut memberi dampak di
segala aspek salah satunya di bidang pendidikan. Masyarakatnya sangat menjunjung
tinggi kesenian dan kebudayaan yang ada di daerah mereka. Wilayah Sumatera
Utara ini memiliki budaya yang sangat beragam dan juga sumber daya alam yang
sangat melimpah. Kabupaten Karo yang daerah dataran tinngi dan termasuk
penghasil bahan pangan tertinggi di Sumatera Utara. Namun, kenyataannya di
Derah ini masih belum ada kemajuan di bidang pendidikan, khususnya di bidang
pendidikan Islam. Seperti umumnya yang terjadi pada beberapa daerah di provinsi
Sumatera Utara.
Pendidikan adalah pilar
penting dalam pembangunan sebuah daerah, karena salah satu parameter untuk
mengukur kemajuan sebuah negara 15adalah pendidikan, dengan pendidikan di
harapkan akan melahirkan manusia yang berkualitas dan berperadaban, di sini
peran pemerintah sangat signifikan untuk
merubah wajah pendidikan. Oleh karena itu saya
mencoba membentuk sistem pendidikan yang menurut saya adalah sistem pendidikan
yang cocok di terapkan di Daerah Karo
.
B.
TUJUAN PENDIDIKAN
Dalam hal ini saya
tidak hanya mencantum kan tujuan dari sistem pendidikan yang akan saya bentuk
tetapi saya jugakan menguraikannya beserta isi dan misinya, yaitu:
a. Visi
“Akselerasi Pembangunan
Sumber Daya Manusia yang cerdas dan berakhlak mulia serta menguasai Ilmu
Pengetahuan, berdaya saing menuju terwujudnya Masyarakat Kabupaten Karo Yang
Mandiri, Dinamis Dan Sejahtera”. Penjelasan tentang arti atau makna dari kata
kunci visi tersebut adalah sebagai berikut:
1. AKSELERASI, adalah suatu upaya untuk dapat mencapai kondisi tertentu secara
lebih cepat.
2.
PEMBANGUNAN, asal
katanya adalah “MEMBANGUN” yang mengandung arti “membentuk, mendirikan, atau
mewujudkan”. Dengan demikian, PEMBANGUNAN dalam hal ini diartikan sebagai
“aktivitas untuk membentuk, mendirikan dan mewujudkan sesuatu ke arah yang
lebih baik”.
3.
SUMBER DAYA MANUSIA
(SDM), adalah sebagai suatu konsep yang dimaknai bahwa manusia sebagai makhluk
yang paling mulia, memiliki akal dan budi pekerti, memiliki potensi untuk
dibangun ke arah yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
4.
CERDAS, adalah suatu
konsep pencapaian aktualisasi potensimanusia yang mampu mendayagunakan atau
mensinergikan kemampuan/kecerdasan emosional, akademis/intelektual, dan spritual
menjadi kekuatan yang positif yang dapat dimanfaatkan untuk memecahkan
kesulitan, persoalan, dan masalah yang dihadapi.
5.
BERAKHLAK MULIA, yaitu
suatu konsep yang mengandung arti suatu kondisi memiliki kepribadian sesuai
tuntunan agama, norma dan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian,
BERAKHLAK MULIA berarti SDM Kabupaten Karodalam perilakunya berlandaskan kepada
tuntunan agama, orma-norma yang berlaku disekitarnya dan mematuhi peraturanperundang-undangan.
6.
MENGUASAI IPTEK, adalah
suatu istilah yang mengandung arti memahami dan mampu menjalankan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, MENGUASAI IPTEK diartikan sebagai
suatu kondisi Kabupaten Karo memiliki pemahaman tentang ilmu-ilmu pengetahuan
dan teknologi sekaligus dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi
tersebut dalam kehidupannya.
7.
BERDAYA SAING, adalah
suatu konsep yang diartikan sebagai suatu kondisi memiliki kemampuan atau
kekuatan untuk memenangkan sebuah kompetisi/perlombaan. Dengan demikian,
BERDAYA SAING berarti SDM Kabupaten Karo memiliki kemampuan untuk memenangi
persaingan dari suatu kompetisi atau perlombaan/lapangan kerja.
8.
MENUJU, yaitu kata
sambung yang menunjukan keterkaitan antara konsep “Akselerator Pembangunan”
dengan tujuan akhir dari keunggulan yang ingin diwujudkan.
9.
TERWUJUDNYA, adalah
satu kata yang mengandung arti “dapat di” wujudkannya, dapat direalisasikannya,
dan dapat diimplementasikan menjadi sesuatu.
10.
MASYARAKAT KABUPATEN
KARO, yaitu seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten karo
11.
MANDIRI, adalah suatu
konsep yang diartikan sebagai suatu kondisi memiliki kemampuan atau kekuatan untuk
berdiri sendiri atau tidak tergantung pada orang atau pihak lain. Dengan
demikian, MANDIRI disini diartikan Kabupaten Karo memiliki suatu
kemampuan/kekuatan untuk berdiri sendiri dan tidak menjadi beban bagi orang
atau pihak lain.
12.
SEJAHTERA, adalah suatu
konsep yang mengandung arti suatu kondisi aman, sentosa dan makmur, selamat
terbebas dari segala macam gangguan, kesukaran dsb. Dengan demikian, SEJAHTERA
disini diartikan bahwa SDM Kabupaten Karo memperoleh dan merasakan kemakmuran
serta terlepas dari segala macam kesukaran hidup.
b. Misi
Misi adalah sesuatu
tugas yang diemban dan ingin diwujudkan oleh instansi sebagai penjabaran atas
visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh aparatur
dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenaleksistensi
Dinas pendidikan Kabupaten Karo dalam pemerintahan.Untuk mewujudkan visi
sebagaimana telah ditetapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo menetapkan misi,
yaitu :
1. Optimalisasi Kapasitas Sumber Daya Kelembagaan Dinas Pendidikan Mewujudkan
Tata Kelola Yang Prima, Akuntabel Guna Tercapainya Good Governance Bidang
Pendidikan.
2. Meningkatkan Upaya-upaya Pemerataan Dan Akses Pendidikan, Peningkatan Mutu
dan Daya Saing Serta Relevansi Pendidikan Secara Efisien Dan Efektif.
C. JENIS PENDIDIKAN
Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan. Adapun jenis-jenis pendidikan yang cocok di daerah karo adalah
sebagai berikut:
a. Pendidikan umum
Pendidikan umum
merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan
yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
b. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan
merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk
bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi
keahlian tertentu.
c.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik
merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan
tertentu.
d. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi
merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
e.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi
merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
f.
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu
agama.
g. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus
merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan
khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk sekolah luar biasa/SLB).
D. MENEJEMEN PENDIDIKAN
a. Sentralisasi atau desentralisasi?
Menurut saya
desentralisasi dan sentralisasi yang sangat cocok digunakan dalam dunia
pendidikan di Karo. Desentralisasi adalah
pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang
pada level bawah ( daerah ). Sedangkan sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah
daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam konteks
pendidikan ada hal-hal yang sepatutnya dilaksanakan dengan format otonomi atau
desentralisasi, seperti perncanaan pembangunan, fasilitas pendidikan,
penjadwalan, ujian, promosi, pengangkatan dan lain-lain. Selain itu ada pula
hal-hal yang dilakukan secara nasional atau terpusat seperti penggajian
pegawai, pendidikan guru-guru dan pendanaan pendidikan. Pendanaan pendidikan
merupakan hal yang sangat kursial, karena hal ini menyangkut pemerataan dan
keadilan pendidikan. Selagi terjadi diskrepansi atau ketidaksamaan kemampuan
keuangan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, maka usaha ke arah
pemerataan pendidikan akan selalu kandas.
Dalam hal ini
sentralisasi memiliki keunggulan karena sistem ini dapat menjaga keseimbangan
antara daerah yang kaya dengan yang lemah ekonomi. Dengan kata lain format
sentralisasi dan
desentralisasi perlu dilihat pada pandangan lain. Kita tidak usah terjebak
dengan stereotype atau mindset yang munkin tidal selalu benar.[1]
b. Kurikulum
Menurut saya kurikulum
yang sangat tepat diterapkan di daerah karo adalah kurikulum 2013. Terlebih
dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kurikulum 2013. Kurikulum 2013 (K-13)adalah kurikulum yang melakukan penyederhanaan, dan
tematik-integratif, menambah jam pelajaran dan bertujuan untuk mendorong
peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya,
bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh
atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran dan diharapkan
siswa kita memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan jauh lebih
baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif, sehingga
nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai persoalan dan tantangan di
zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik. Kurikulum 2013 memiliki empat
aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan
perilaku.
Berikut
manfaat menerapka kurikulum 2013 dalam pemeblajaran.
1.
Siswa lebih dituntut
untuk aktif, kreatif dan inovatif dalam setiap pemecahan masalah yang mereka
hadapi di sekolah.
2.
Adanya penilaian dari
semua aspek. Penentuan nilai bagi siswa bukan hanya didapat dari nilai ujian
saja tetapi juga didapat dari nilai kesopanan, religi, praktek, sikap dan
lain-lain.
3.
Munculnya pendidikan
karakter dan pendidikan budi pekerti yang telah diintegrasikan ke dalam semua
program studi.
4.
Adanya kompetensi yang
sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
5.
Standar penilaian
mengarahkan kepada penilaian berbasis kompetensi seperti sikap, ketrampilan dan
pengetahuan secara proporsional.
6.
Mengharuskan adanya
remediasi secara berkala.
7.
Sifat pembelajaran
sangat kontekstual.
8.
Meningkatkan motivasi
mengajar dengan meningkatkan kompetensi profesi, pedagogi, sosial dan personal.
9.
Ada rambu-rambu yang
jelas bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran (buku induk)
10.
Guru berperan sebagai
fasilitator
11.
Diharapkan kreatifitas
guru akan semakin meningkat
12.
Efisiensi dalam
manajemen sekolah contohnya dalam pengadaan buku, dimana buku sudah disiapkan
dari pusat
13.
Sekolah dapat
memperoleh pendampingan dari pusat dan memperoleh koordinasi dan supervise dari
daerah
14.
Pembelajaran berpusat
pada siswa dan kontekstual dengan metode pembelajaran yang lebih bervariasi
15.
Penilaian meliputi
aspek kognitif, afektif, psikomotorik sesuai proporsi
16.
Ekstrakurikuler wajib
Pramuka meningkatkan karakter siswa terutama dalam kedisiplinan, kerjasama,
saling menghargai, cinta tanah air dan lain-lain.
c.
Pendanaan
Pendanaan
pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang
diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan. Sesuai dengan bunyi
peraturan pemerintah pasal 2, no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
yaitu:
1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
·
penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
·
peserta didik, orang
tua atau wali peserta didik; dan
·
pihak lain selain yang
dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan.
Maka pengelolaan
pendanaan yang cocok dan yang harus diterapkan didaerah karo adalah pengelolaan
dana pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik. Berikut ini dijelaskan secara singkat keempat prinsip
tersebut:.
1. Transparansi.
Transparan berarti
adanya keterbukaan sumber dana dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan
pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk mengetahuinya.. Beberapa informasi keuangan yang bebas
diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa misalnya rencana
anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel di papan
pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi siapa
saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya. Orang
tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah dana yang diterima sekolah dari orang
tua siswa dan digunakan untuk apa saja dana tersebut.
2. Akuntabilitas.
Akuntabilitas adalah
kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya
dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penggunaan dana pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
perencanaan yang telah ditetapkan. Ada tiga pilar utama yang menjadi prasyarat
terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya transparansi para penyelenggara
pendidikan dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam
mengelola pendidikan, (2) adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat
diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi
untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan
masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya yang murah dan pelayanan yang
cepat
3. Efektivitas.
Efektivitas menekankan
pada kualitatif hasil suatu kegiatan. Pengelolaam dana pendidikan dikatakan
memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur dana
yang tersefia untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga
yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan.
4. Efisiensi.
Efisiensi lebih
menekankan pada kuantitas hasil suatu kegiatan. Efisiensi adalah perbandingan
yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan
hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan
tersebut dapat dilihat dari dua hal:
Dilihat dari segi
penggunaan waktu, tenaga dan biaya, pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan
efisien kalau penggunaan waktu, tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat
mencapai hasil yang ditetapkan.
Dilihat dari segi
hasil, Kegiatan pengelolaan dana pendidikan dapat dikatakan efisien kalau
dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil
sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
d. Pendidik atau Guru
Pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Menurut saya pendidik di Daerah Karo harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
1. Kompetensi pedagogik;
2. Kompetensi kepribadian;
3. Kompetensi profesional; dan
4. Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi
pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan
pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan.
e. Ujian dan Kenaikan Kelas
Ujian
Menurut saya ujian yang
harus dilaksanakan di daerah karo adalah beberapa ujian dibawah ini, yaitu:
1. Ulangan Bulanan
2.
Ujian Mid Semester
3. Ujian tengah dan akhir semester
UTS
dan UAS merupakan salah satu
kegiatan evaluasi hasil belajar mahasiswa. Evaluasi ini adalah pemberian
penilaian terhadap kemampuan mahasiswa dalam menerima, memahami, dan menguasai
bahan studi yang disajikan sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, dan
menilai perubahan sikap dan keterampilannya. Adapun tujuan pelaksanaan UTS dan
UAS sebagai berikut:
·
Untuk mengetahui
pencapaian hasil belajar mahasiswa yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan
psikomotor dalam kurun waktu studi tertentu;\
·
Untuk mengetahui
efektivitas proses pembelajaran;
·
Untuk menetapkan
derajat hasil belajar dalam kategori cumlaude, sangat baik, baik, cukup,
kurang, sangat kurang, dan gagal.
Kenaikan kelas
Menurut saya sistem
kenaikan kelas di Daerah Karo harus disesuaikan dengan keriteria peniaian yang
telah ditentukan di dalam k 13 tepatnya pada Permendikbud
Nomor 53 tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015, yaitu:
1. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber
informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru
kelas;
2. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk
predikat atau deskripsi;
3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan
penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek,
portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
5. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik
disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi;
6. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
7. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan;
8. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun
ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan
hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan;
9. Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk
menentukan kenaikan kelas peserta didik (tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
10. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling
sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum
tuntas dan/atau sikap belum baik (tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
11. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Dan berikut keriteri kenaikan kelasnya:
·
Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
·
Ketuntasan belajar
untuk kompetensi sikap ditetapkan dengan skor modus sekurang-kurangnya baik (B)
untuk setiap mata pelajaran.
·
Nilai Ketuntasan
belajar untuk kompetensi pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata dengan skala
0-100
·
Nilai Ketuntasan
belajar untuk kompetensi keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum dengan
skala 0-100
·
Peserta didik
dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga)
mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau
sikap belum baik
·
Ketidakhadiran siswa
tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif
·
Berdasarkan hasil rapat
pleno dewan guru
·
Berdasarkan hasil rapat
pleno dewan guru
E. KESIMPULAN
Tujuan dari sistem pendidikan yang saya bentuk
ini adalah sebagai “Akselerasi Pembangunan
Sumber Daya Manusia yang cerdas dan berakhlak mulia serta menguasai Ilmu
Pengetahuan, berdaya saing menuju terwujudnya Masyarakat Kabupaten Karo Yang
Mandiri, Dinamis Dan Sejahtera”.
Adapun jenis jenis
pendidikan yang sesuai di Daerah Karo adalahendidikan umum, pendidikan
akademik, pendidikan kejuruan, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Sistem yang cocok
digunakan di Daerah Karo adalah desentralisasi sebab, kelebihan sistem ini
adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di
daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat, sehingga dapat mempertimbangkan
relevansi dari sistem tersebut untuk kebikan peserta didik serta pendidik di
Daerah itu.
Menurut saya kurikulum
yang sangat tepat diterapkan di daerah karo adalah kurikulum 2013. Terlebih
dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kurikulum 2013.
Pengelolaan pendanaan
yang cocok dan yang harus diterapkan didaerah karo adalah pengelolaan dana
pendidikan berdasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
Menurut saya pendidik di Daerah Karo harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut saya ujian yang
harus dilaksanakan di daerah karo adalah beberapa ujian dibawah ini, yaitu:
1. Ulangan Bulanan
2. Ujian Mid Semester
3. Ujian tengah dan akhir semester
Menurut saya sistem
kenaikan kelas di Daerah Karo harus disesuaikan dengan keriteria peniaian yang
telah ditentukan di dalam k 13 tepatnya pada Permendikbud
Nomor 53 tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar