SISTEM
PENDIDIKAN DI KABUPATEN
DELI SERDANG
DELI SERDANG
A.
Latar Belakang
Deli serdang
adalah sebuah kabupaten di provinsi sumatera utara, Indonesia. Ibu kota
kabupaten ini adalah Lubuk Pakam. Deli serdang memiliki luas 2.808,91 km
persegi dan pada tahun 2010 tercatat ada 1.790.431 jiwa. Kabupaten deli serdang
dikenal sebagai salah satu daerah dari 33 kabipaten/kota di Provinsi Sumatera
Utara. Kabupaten yang memiliki keanekaragaman sumber daya alamnya yang besar
sehingga merupakan daerah yang cukup memiliki peluang investasi cukup
menjanjikan. Selain memiliki sumber daya alam yang besar, Deli serdang juga
memiliki keanekaragaman budaya, uang disemarakkan oleh hamper semua suku-suku
yang asli penghuni Deli Serdang adalah Suku Melayu yang penamaan kabupaten ini
juga diambil dari dua kesultanan Melayu Deli dan Serdang Suku Karo, dan
Simalungun, serta beberapa suku pendatang yang dominan seperti suku Jawa,
Batak, Minang, Banjar dll.
Sebelum Proklamasi
Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 Kabupaten Deli Serdang yang dikenal sekarang ini
dua pemerintahan yang berbentuk kerajaan ( Kesultanan ) yaitu Kesultanan Deli
yang berpusat di Kota Medan dan Kesultanan Serdang berpusat di Perbaungan.
Kabupaten Deli dan Serdang ditetapkan menjadi Daerah Otonom sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1984 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1965. Hari
jadi Kabupaten Deli Serdang ditetapkan tanggal 1 Juli 1946.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1984, ibukota Kabupaten Deli Serdang dipindahkan dari
Kota Medan ke Lubuk Pakam dengan lokasi perkantoran di Tanjung Garbus yang
diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara tanggal 23 Desember 1986.
Sesuai dengan dikeluarkan UU Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember
2003, Kabupaten Deli Serdang telah dimekarkan menjadi dua wilayah yakni
Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, secara administratif
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini terdiri atas 22 Kecamatan yang di
dalamnya terdapat 14 Kelurahan dan 380 Desa.
Jika melihat
system pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang telah membuat program
tersendiri pada system pendidikannya yaitu program CERDAS
(Percepatan Rehabilitasi Dan Apresiasi Terhadap Sekolah) yang telah dicanangkan
pada tahun 2005 sebagai icon pembangunan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
Program CERDAS adalah salah satu kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang di bidang pendidikan, khususnya untuk memperbaiki gedung sekolah
yang tidak layak pakai dengan memberdayakan tiga pilar kekuatan, yaitu Pemerintah,
partisipasi masyarakat, dan sektor swasta (pengusaha). Sejak pertama
dicanangkan, penerapan Program CERDAS telah memperlihatkan perubahan yang
signifikan pada perbaikan kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten
Deli Serdang. Berdasarkan keberhasilan ini, Program CERDAS akan terus
dilanjutkan dengan lebih berorientasi pada tercapainya DAS (Apresiasi Terhadap
Sekolah) dengan tidak mengabaikan unsur CER (Percepatan Rehabilitasi). Melalui
tiga pilar kekuatan yang bersinergis, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,
melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang, akan
terus berupaya membawa dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang ke arah yang
lebih baik, sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang bukan hanya
dapat bersaing dengan daerah lain di dalam Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga
dapat berbicara di tingkat nasional, bahkan internasional.
B.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan
pendidikan sebenarnya sudah diatur dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yakni
sebgai usaha dan terencana untk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi
dirinya secara aktif , supaya memiliki pengendalian kecerdasan keterampilan
dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak
mulia.
Selain itu
tujuan pendidikan juga tertera di dalam undang-undang pasal 31 ayat 3 yang
menyebutkan bahwa “pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan
undang-undang.
Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jelas dalam undang-undang
tersebut, bahwa tujuan adanya pendidikan itu tidak lain adalah menjadikan
manusia lebih baik tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi orang lain juga.
Maka dari itu
jika saya mendirikan sebuah lembaga pendidikan nantinya di daerah Deli Serdang
maka saya akan mengacu pada sistem pendidikan nasional dan daerah Kabupaten
Deli Serdang sendiri walaupun saya juga akan membuat tujuan tersendiri sebagai
tujuan sistem pendidikan lembaga yang
akan saya ciptakan. Ada beberapa tujuan yang ingin saya capai ketika saya
membangun sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, yaitu :
1.
Untuk
menciptakan manusia yang taat dan patuh pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Untuk mewujudkan
wajib belajar 12 tahun.
3.
Untuk menempah
karakter manusia yang terpuji melalui proses pendidikan.
4.
Untuk
mewujudkan masyaratak social yang berpendidikan.
5.
Untuk mencipakan
generasi yang cendikiawan dan insan kamil.
C.
Jenis
Pendidikan
Melihat Undang-Undang
Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan
bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan
yang dikembangkan. Maka dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang
pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
a.
Pendidikan
Dasar
Pendidikan
Dasar (SD) adalah pendidikan dasar yang lama pendidikannya selama sembilan
tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar atau sederajat. Pada
lembaga pendidikan yang saya ciptakan nanti maksekolah dasar yang iningin saya
bangun adalah sekolah yang berbasis islami atau Islam Terpadu. Di sekolah itu
lebih mengedepankan sikap spiritual dan tidak mengenyampingkan intelektual
peserta didik. Pada pendidikan dasar inilah di tempah generasi emas yang
Qur’ani yang insyaallah menjadi generasi bangsa yang adil dan bijaksana.
b.
Pendidikan
Menengah
Pendidikan
Menengah ini meliputi SMP dan SMA Sederajat. Pendidikan menengah ini adalah
pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar serta menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan
hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar. Lama
pendidikan yaitu tiga tahun, untuk SMP dan tiga tahun untuk SMA. Pada lembaga
pendidikan yang akan saya bangun nanti maka pendidikan menengah yang saya
ciptakan juga berbasis islami. Seluruh system pendidikan yang ada harus sesuai
dengan ajaran agama islam. Pada jenjang ini saya akan membuat beberapa kejuruan
yang dapat membentuk kepribadian siswa dengan mengarahkan dirinya agar bisa
mengembangkan potensi yang ia miliki. Diantara kejuruan yang akan saya ciptakan
adalah :
1)
Jurusan
Keagamaan
2)
Jurusan Ilmu
Pengetahuan Alam
3)
Jurusan Ilmu
Pengetahuan Sosial
Nah, dari
ketiga jurusan ini saya harap bisa menciptakan generasi yang baik yang berguna
bagi nusa dan bangsa. Sehingga dari jurusan ini peserta didik dapat mengarahkan
potensi dirinya untuk menggapai cita-citanya.
c.
Pendidikan Perguruan
Tinggi
Pendidikan Perguruan
Tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Pada pendidikan
tinggi ini, saya ingin membangun perguruan tinggi yang berbasis islami yang
dapat mengimbangi peruruan tinggi negeri islam di kota lainnya. Perguruan
tinggi merupakan lembaga pendidikan lanjutan setelah pendidikan menengah yang
siap mencetak generasi muda yang berkarakter.
D.
Manajemen
Pendidikan
1.
Sentralisasi
atau Desentralisasi ?
Sudah kita
ketahui bahwa Deli Serdang sudah menjadi daerah otonom seperti yang tertera di
UU Nomor 22 tahun 1984. Sehinga dapat kita simpulkan bahwa system pendidikan
yang akan saya gunakan di kabupaten Deli Serdang ini adalah Desentralisasi. Segala keputusan dan kebijakan akan diserahkan pada daerah otonom. Segala bentuk urusan anggaran dasar rumah tangga lembaga pendidikan
tersebut di atur sendiri oleh daerah. Sehingga
sekolah mengetahui mana yang terbaik untuk lembaganya dan dapat menentukan
sendiri kebijakan apa yang akan dilaksanakan. Dengan adanya system
desentralisasi diharapkan pendidikan dapat secara mandiri membangun pendidikan
di daerahnya sesuai dengan keadaan otonomi daerahnya, dengan tidak ada
keterpaksaan dan gangguan apapun. Karena daerah tersebutlah yang mengetahui
bagaimana keadaan daerahnya sendiri.
2.
Kurikulum
Kurikulum
merupakan program pendidikan atau seperangkat mata pelajaran yang diberikan
oleh suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat rancangan pelajaran
yang akan diberikan kepada peserta didik. Pada saat ini kurikulum yang
digunakan di Indonesia masih belum tertuju pada satu kurikulum. Sekolah-sekolah
di Kota Medan saja masih ada yang menggunakan kuriukulum 2013 dan menggunakan
kurikulum KTSP 2006. Nah, hal ini terjadi karena masih belum adanya kesiapam yang
dimiliki oleh sekolah ataupun pendidik dalam penggunaan kurikulum ini. Kurikulum
2013 memiliki keunggulan tersendiri sedangkan kurikulum KTSP 2006 juga memiliki
keunggulan tersendiri. Hanya saja bagaimana cara serang guru menerapkan
kurikulum tersebut disekolahnya.
Berdasarkan hal
tersebut maka kuriklum yang akan digunakan untuk sistem pendidikan di Deli
Serdang adalah kurikulum 2013, karena kurikulum ini sangat cocok dengan tujuan
saya untuk menjadkan insani kamil. Dan kurikulum 2013 cocok sekali digunakan pada
sekolah yang berbasis islami. Dengan adanya kurikulum 2013 semoga dapat
membantu ketercapaian pendidikan di lembaga pendidikan yang saya bangun
nantinya. Walaupun lembaga yang saya buat bersifat desentralisasi, kurikulum yang
saya gunakan mengacu pada kurikulum 2013. Disamping itu ada juga kurikulum yang
menjadi kebijakan disekolah saya sendiri, misalnya ;
a.
Pada pendidikan
Dasar
1.
Membaca
Al-Qur’an
2.
Pokok-pokok
agama islam seperti cara berwudhu, sholat dan puasa
3.
Menulis
4.
Berhitung
5.
Dan pokok-pokok
ilmu alam.
b.
Pada pendidikan
menengah
ü Al-Qur’an
ü Bahasa Arab
ü Fikih
ü Tafsir
ü Hadis
ü Ilmu Nahu dan Shorof
ü Ilmu Mantik atau logika
ü Ilmu alam
ü Ilmu kedokteran
ü Music, dsb
c.
Pada perguruan
Tinggi, pada perguruan tinggi memiliki beberapa jurusan, dimana jurusan ini ada
yang umum dan ada yang agama. Tetapi tidak memisahkan antara yang umum dan
agama. Tetap mengintegrasikan ilmu-ilmu tersebut. Di dalam ilmu umum juga ada
pembahasan agama begitu sebaliknya pada ilmu agama terdapat ilmu umum.
3.
Guru
Guru atau
pendidik adalah orang dewasa yang dapat mendewasakan manusia. Tugas seoang
pendidik itu adalah transfer of knowledge, transfer of value, dan transfer of
skill. Nah tidak hanya itu seorang pendidik harus memiliki akhlak yang baik
agar seorang guru tersebut dapat membentuk akhlak yang baik untuk peserta
didiknya. Pendidik atau guru sangant memiliki peran yang besar bagi pendidikan,
karena pendidiklah angakan bergaul secara terus-menerus dengan peserta didik
dan pendidik pulalah yang akan membetulkan apa-apa saja yang salah dalam
perilakunya.
Berdasarkan hal
ini, pendidik yang akan saya terjunkan di dalam lembaga pendidikan sekolah yang
akan digunakan adalah seorang guru yang memiliki 4 kompetensi, yakni ;
a.
Kompetensi
Pedagogik
b.
Kompetensi
Kepribadian
c.
Kompetensi
Profesional
d.
Kompetensi Sosial
Selain itu
seorang pendidik juga harus melewati kualifikasi yakni untuk mengajar di
pendidikan dasar kualifikasi seorang guru minimal tamatan S1. Sedangkan untuk
mengajar di pendidikan menengah maka seorang guru harus tamatan S2 (Magister)
dan untuk menjadi seorang Dosen memiliki kualifikasi tamatan S3 (Doktor) atau
S2 (Magister) pada bidang-bidang tertentu. Dengan kualifikasi ini maka dapat
meningkatkan mutu pendidikan dengan dimulai dari pendidik nya sendiri. Karena
seorang pendidik lah yang akan mencetak generasi penerus bangsa yang diharapkan
dan sesuai dengan tujuan sekolah.
4.
Pendanaan
Pendanaan
pendidikan akan diperoleh dari daerah kabupaten Deli Serdang sendiri. Anggaran
pendidikan akan dikeluarkan sebagai penyediaan sumberdaya keuangan
yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan. Maka pendanaan pendidikan dikeluarkan sesuai dengan bunyi Permen pada pasal 2 nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan
pendidikan yaitu:
1. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.
Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ü penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
ü peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
ü pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Maka dalam hal ini pendanaan
yang sesuai dan cocok diterapkan pada kapubaten Deli Serdang adalah penggunaan
dana berdasarkan Peraturan Pemerintah diatas. Selain itu juga harus didasari
oleh prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public.
5.
Ujian dan
Kenaikan Kelas
Ujian dan kenaikan
kelas merupakan salah satu bentuk evaluasi di dalam dunia pendidikan. Evaluasi merupakan
salah satu komponen yang perlu dilakukan oleh suatu pendidik atau lembaga
pendidikan. Evaluasi ini sebagai landasan untuk memperbaiki kembali mutu
pendidikan yang telah dijalani.
Menurut saya evaluasi
yang dapat dilakukan pada kabupaten Deli Serdang adalah berupa ujian, dimana
ujian yang akan dilakukan seperti di bawah ini :
1.
Ulangan Bulanan
2. Ujian Mid Semester
3.
Ujian Akhir Semester
Dengan adanya
ulangan bulanan maka pendidik akan mengetahui sejauh mana sudah kemampuan siswa
setiap bulannya atas materi atau pengetahuan yang disampaikan. Sehingga
dapatlah diukur tingakt keberhasilan ketercapaian tujuan pendidikan tersebut.
Dengan melakukan ujian Mid Semester (UTS) maka setiap 3 bulan sekali mereview
kembali apa-apa saja ilmu yang telah didapat melalui proses pendidikan. Dan
terakhir adalah ujian akhir sekolah yang bertujuan mengevaluasi kegiatan
belajar selama satu semester yang nantinya akan berujung pada kenaikan kelas.
Apakah peserta didik dapat naik kelas atau tinggal kelas.
Nah, pada sistem
kenaikan kelas pada kabupaten Deli Serdang mengacu pada kriteria penilaian yang
telah ditentukan pada kurikulum 2013 tepatnya pada Prmendikbud Nomor 53 tahun
2015 yaitu :
1. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber
informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru
kelas;
2. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk
predikat atau deskripsi;
3. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan
penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
4. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek,
portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
5. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik
disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi;
6. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
7. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
8. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun
ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan
hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan;
9. Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk
menentukan kenaikan kelas peserta didik (tidak berlaku bagi peserta didik
SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
10. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling
sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum
tuntas dan/atau sikap belum baik (tidak berlaku bagi peserta didik
SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
11. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Setelah melakukan penilaian maka criteria yang menjadi landasan untuk
kenaikan kelas adaah sebagai berikuy :
ü Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun
pelajaran yang diikuti
ü Ketuntasan belajar untuk kompetensi sikap ditetapkan dengan skor modus
sekurang-kurangnya baik (B) untuk setiap mata pelajaran.
ü Nilai Ketuntasan belajar untuk kompetensi pengetahuan ditetapkan dengan
skor rerata dengan skala 0-100
ü Nilai Ketuntasan belajar untuk kompetensi keterampilan ditetapkan dengan
capaian optimum dengan skala 0-100
ü Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling
sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum
tuntas dan/atau sikap belum baik
ü Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif
ü Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru
ü Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru
Pada perguruan tinggi
ujian yang dilakukan pun sama seperti pada jenjang dasar dan menengah yakni
berupa ujian mid semester dan ujian akhir semester hanya saja tidak ada ujian
bulanan yang dilakukan. Sedangkan
kenaikan kelas tidak digunakan pada perguruan tinggi hanya saja ada nilai
setiap semester dalam kartu hasil studi mahaiswa yang akhirnya menunjukkan
Indeks Prestasi Kumulatif.
E.
Kesimpulan
Dari penjabaran
di atas mengenai sistem pendidikan di kabuaten Deli Serdang dan melihat latar
belakang daerah tersebut dapat kita simpulkan bahwa tujuan pendidikan yang saya
bentuk yaitu :
1.
Untuk
menciptakan manusia yang taat dan patuh pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Untuk
mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
3.
Untuk menempah
karakter manusia yang terpuji melalui proses pendidikan.
4.
Untuk
mewujudkan masyaratak social yang berpendidikan.
5.
Untuk
mencipakan generasi yang cendikiawan dan insan kamil.
Jenis
pendidikan yang sesuai di bentuk pada kabupaten Deli Serdang adalah Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Perguruan Tinggi.
Sedangkan
system yang cocok digunakan pada daerah kabupaten Deli Serdang adalah system
desentralisasi yang sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1984 bahwa kabupaten Deli
Serdang sudah menjadi daerah otonom.
Kurikulum yang
digunakan adalah kurikulum 2013 yang sesuai dengan tujuan pendidikan diatas,
dan juga menggunakan kebijakan lembaga pendidikan seperti mengadakan ;
a.
Pada Pendidikan
Dasar
ü Membaca Al-Qur’an
ü Pokok-pokok agama islam seperti cara berwudhu, sholat dan puasa
ü Menulis
ü Berhitung
ü Dan pokok-pokok ilmu alam.
b.
Pada Pendidikan
Menengah
ü
Al-Qur’an
ü
Bahasa Arab
ü
Fikih
ü
Tafsir
ü
Hadis
ü
Ilmu Nahu dan
Shorof
ü
Ilmu Mantik
atau logika
ü
Ilmu alam
ü
Ilmu kedokteran
ü
Musik, dsb
c.
Pada Perguruan
Tinggi
Pada perguruan
tinggi memiliki beberapa jurusan, dimana jurusan ini ada yang umum dan ada yang
agama. Tetapi tidak memisahkan antara yang umum dan agama. Tetap
mengintegrasikan ilmu-ilmu tersebut. Di dalam ilmu umum juga ada pembahasan
agama begitu sebaliknya pada ilmu agama terdapat ilmu umum.
Pendidik yang
harus diterapkan pada kabupaten Deli Serdang adalah pendidik yang memiliki 4
kompetensi, yakini kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi
social dan kompetensi profesional. Kualifikasi pendidik yang dibutuhkan adalah
pada pendidikan dasar (S1), pendidikan menengah (S2), Dosen (S3) bisa juga S2
pada bidang tertentu.
Untuk ujian dan
kenaikan kelas pada kabupaten Deli Serdang adalah, ujian kelas pada ujian
bulanan, ujian Mid Semester, dan ujian akhir semester. Dan kenaikan kelas
ditentukan pada ketentuan lembaga pendidikan yang tertera pada Permendikbud.
F.
DAFTAR BACAAN
https://id.m.wikipedia.org/wiki/kabupaten_Deli_Serdang#/search
Tidak ada komentar:
Posting Komentar