Jumat, 05 Mei 2017

Sistem Pendidikan di Kabupaten Deli Serdang

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN 

DELI SERDANG



A.    Latar Belakang
Deli serdang adalah sebuah kabupaten di provinsi sumatera utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini adalah Lubuk Pakam. Deli serdang memiliki luas 2.808,91 km persegi dan pada tahun 2010 tercatat ada 1.790.431 jiwa. Kabupaten deli serdang dikenal sebagai salah satu daerah dari 33 kabipaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten yang memiliki keanekaragaman sumber daya alamnya yang besar sehingga merupakan daerah yang cukup memiliki peluang investasi cukup menjanjikan. Selain memiliki sumber daya alam yang besar, Deli serdang juga memiliki keanekaragaman budaya, uang disemarakkan oleh hamper semua suku-suku yang asli penghuni Deli Serdang adalah Suku Melayu yang penamaan kabupaten ini juga diambil dari dua kesultanan Melayu Deli dan Serdang Suku Karo, dan Simalungun, serta beberapa suku pendatang yang dominan seperti suku Jawa, Batak, Minang, Banjar dll.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 Kabupaten Deli Serdang yang dikenal sekarang ini dua pemerintahan yang berbentuk kerajaan ( Kesultanan ) yaitu Kesultanan Deli yang berpusat di Kota Medan dan Kesultanan Serdang berpusat di Perbaungan.
Kabupaten Deli dan Serdang ditetapkan menjadi Daerah  Otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1984 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Darurat  Tahun 1965. Hari jadi Kabupaten Deli Serdang ditetapkan tanggal 1 Juli 1946.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1984, ibukota Kabupaten Deli Serdang dipindahkan dari Kota Medan ke Lubuk Pakam dengan lokasi perkantoran di Tanjung Garbus yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara tanggal 23 Desember 1986.
Sesuai dengan dikeluarkan UU Nomor  36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Deli Serdang telah dimekarkan menjadi dua wilayah yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, secara administratif Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini terdiri atas 22 Kecamatan yang di dalamnya terdapat 14 Kelurahan dan 380 Desa.
Jika melihat system pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang telah membuat program tersendiri pada system pendidikannya yaitu program CERDAS (Percepatan Rehabilitasi Dan Apresiasi Terhadap Sekolah) yang telah dicanangkan pada tahun 2005 sebagai icon pembangunan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Program CERDAS adalah salah satu kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bidang pendidikan, khususnya untuk memperbaiki gedung sekolah yang tidak layak pakai dengan memberdayakan tiga pilar kekuatan, yaitu Pemerintah, partisipasi masyarakat, dan sektor swasta (pengusaha). Sejak pertama dicanangkan, penerapan Program CERDAS telah memperlihatkan perubahan yang signifikan pada perbaikan kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keberhasilan ini, Program CERDAS akan terus dilanjutkan dengan lebih berorientasi pada tercapainya DAS (Apresiasi Terhadap Sekolah) dengan tidak mengabaikan unsur CER (Percepatan Rehabilitasi). Melalui tiga pilar kekuatan yang bersinergis, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang, akan terus berupaya membawa dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang ke arah yang lebih baik, sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang bukan hanya dapat bersaing dengan daerah lain di dalam Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga dapat berbicara di tingkat nasional, bahkan internasional.

B.     Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan sebenarnya sudah diatur dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 yakni sebgai usaha dan terencana untk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif , supaya memiliki pengendalian kecerdasan keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia. 
Selain itu tujuan pendidikan juga tertera di dalam undang-undang pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
 Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi  warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jelas dalam undang-undang tersebut, bahwa tujuan adanya pendidikan itu tidak lain adalah menjadikan manusia lebih baik tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi orang lain juga.
Maka dari itu jika saya mendirikan sebuah lembaga pendidikan nantinya di daerah Deli Serdang maka saya akan mengacu pada sistem pendidikan nasional dan daerah Kabupaten Deli Serdang sendiri walaupun saya juga akan membuat tujuan tersendiri sebagai tujuan sistem pendidikan  lembaga yang akan saya ciptakan. Ada beberapa tujuan yang ingin saya capai ketika saya membangun sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, yaitu :
1.      Untuk menciptakan manusia yang taat dan patuh pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
3.      Untuk menempah karakter manusia yang terpuji melalui proses pendidikan.
4.      Untuk mewujudkan masyaratak social yang berpendidikan.
5.      Untuk mencipakan generasi yang cendikiawan dan insan kamil.
C.    Jenis Pendidikan
Melihat Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada  Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Maka dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
a.       Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar (SD) adalah pendidikan dasar yang lama pendidikannya selama sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar atau sederajat. Pada lembaga pendidikan yang saya ciptakan nanti maksekolah dasar yang iningin saya bangun adalah sekolah yang berbasis islami atau Islam Terpadu. Di sekolah itu lebih mengedepankan sikap spiritual dan tidak mengenyampingkan intelektual peserta didik. Pada pendidikan dasar inilah di tempah generasi emas yang Qur’ani yang insyaallah menjadi generasi bangsa yang adil dan bijaksana.
b.      Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah ini meliputi SMP dan SMA Sederajat. Pendidikan menengah ini adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar. Lama pendidikan yaitu tiga tahun, untuk SMP dan tiga tahun untuk SMA. Pada lembaga pendidikan yang akan saya bangun nanti maka pendidikan menengah yang saya ciptakan juga berbasis islami. Seluruh system pendidikan yang ada harus sesuai dengan ajaran agama islam. Pada jenjang ini saya akan membuat beberapa kejuruan yang dapat membentuk kepribadian siswa dengan mengarahkan dirinya agar bisa mengembangkan potensi yang ia miliki. Diantara kejuruan yang akan saya ciptakan adalah :
1)      Jurusan Keagamaan
2)      Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam
3)      Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial
Nah, dari ketiga jurusan ini saya harap bisa menciptakan generasi yang baik yang berguna bagi nusa dan bangsa. Sehingga dari jurusan ini peserta didik dapat mengarahkan potensi dirinya untuk menggapai cita-citanya.
c.       Pendidikan Perguruan Tinggi
Pendidikan Perguruan Tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Pada pendidikan tinggi ini, saya ingin membangun perguruan tinggi yang berbasis islami yang dapat mengimbangi peruruan tinggi negeri islam di kota lainnya. Perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan lanjutan setelah pendidikan menengah yang siap mencetak generasi muda yang berkarakter.
D.    Manajemen Pendidikan
1.      Sentralisasi atau Desentralisasi ?
Sudah kita ketahui bahwa Deli Serdang sudah menjadi daerah otonom seperti yang tertera di UU Nomor 22 tahun 1984. Sehinga dapat kita simpulkan bahwa system pendidikan yang akan saya gunakan di kabupaten Deli Serdang ini adalah Desentralisasi. Segala keputusan dan kebijakan akan diserahkan pada daerah otonom. Segala bentuk urusan anggaran dasar rumah tangga lembaga pendidikan tersebut di atur sendiri oleh daerah.  Sehingga sekolah mengetahui mana yang terbaik untuk lembaganya dan dapat menentukan sendiri kebijakan apa yang akan dilaksanakan. Dengan adanya system desentralisasi diharapkan pendidikan dapat secara mandiri membangun pendidikan di daerahnya sesuai dengan keadaan otonomi daerahnya, dengan tidak ada keterpaksaan dan gangguan apapun. Karena daerah tersebutlah yang mengetahui bagaimana keadaan daerahnya sendiri.
2.      Kurikulum
Kurikulum merupakan program pendidikan atau seperangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta didik. Pada saat ini kurikulum yang digunakan di Indonesia masih belum tertuju pada satu kurikulum. Sekolah-sekolah di Kota Medan saja masih ada yang menggunakan kuriukulum 2013 dan menggunakan kurikulum KTSP 2006. Nah, hal ini terjadi karena masih belum adanya kesiapam yang dimiliki oleh sekolah ataupun pendidik dalam penggunaan kurikulum ini. Kurikulum 2013 memiliki keunggulan tersendiri sedangkan kurikulum KTSP 2006 juga memiliki keunggulan tersendiri. Hanya saja bagaimana cara serang guru menerapkan kurikulum tersebut disekolahnya.
Berdasarkan hal tersebut maka kuriklum yang akan digunakan untuk sistem pendidikan di Deli Serdang adalah kurikulum 2013, karena kurikulum ini sangat cocok dengan tujuan saya untuk menjadkan insani kamil. Dan  kurikulum 2013 cocok sekali digunakan pada sekolah yang berbasis islami. Dengan adanya kurikulum 2013 semoga dapat membantu ketercapaian pendidikan di lembaga pendidikan yang saya bangun nantinya. Walaupun lembaga yang saya buat bersifat desentralisasi, kurikulum yang saya gunakan mengacu pada kurikulum 2013. Disamping itu ada juga kurikulum yang menjadi kebijakan disekolah saya sendiri, misalnya ;
a.       Pada pendidikan Dasar
1.      Membaca Al-Qur’an
2.      Pokok-pokok agama islam seperti cara berwudhu, sholat dan puasa
3.      Menulis
4.      Berhitung
5.      Dan pokok-pokok ilmu alam.
b.      Pada pendidikan menengah
ü  Al-Qur’an
ü  Bahasa Arab
ü  Fikih
ü  Tafsir
ü  Hadis
ü  Ilmu Nahu dan Shorof
ü  Ilmu Mantik atau logika
ü  Ilmu alam
ü  Ilmu kedokteran
ü  Music, dsb
c.       Pada perguruan Tinggi, pada perguruan tinggi memiliki beberapa jurusan, dimana jurusan ini ada yang umum dan ada yang agama. Tetapi tidak memisahkan antara yang umum dan agama. Tetap mengintegrasikan ilmu-ilmu tersebut. Di dalam ilmu umum juga ada pembahasan agama begitu sebaliknya pada ilmu agama terdapat ilmu umum.
3.      Guru
Guru atau pendidik adalah orang dewasa yang dapat mendewasakan manusia. Tugas seoang pendidik itu adalah transfer of knowledge, transfer of value, dan transfer of skill. Nah tidak hanya itu seorang pendidik harus memiliki akhlak yang baik agar seorang guru tersebut dapat membentuk akhlak yang baik untuk peserta didiknya. Pendidik atau guru sangant memiliki peran yang besar bagi pendidikan, karena pendidiklah angakan bergaul secara terus-menerus dengan peserta didik dan pendidik pulalah yang akan membetulkan apa-apa saja yang salah dalam perilakunya.
Berdasarkan hal ini, pendidik yang akan saya terjunkan di dalam lembaga pendidikan sekolah yang akan digunakan adalah seorang guru yang memiliki 4 kompetensi, yakni ;
a.       Kompetensi Pedagogik
b.      Kompetensi Kepribadian
c.       Kompetensi Profesional
d.      Kompetensi Sosial
Selain itu seorang pendidik juga harus melewati kualifikasi yakni untuk mengajar di pendidikan dasar kualifikasi seorang guru minimal tamatan S1. Sedangkan untuk mengajar di pendidikan menengah maka seorang guru harus tamatan S2 (Magister) dan untuk menjadi seorang Dosen memiliki kualifikasi tamatan S3 (Doktor) atau S2 (Magister) pada bidang-bidang tertentu. Dengan kualifikasi ini maka dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan dimulai dari pendidik nya sendiri. Karena seorang pendidik lah yang akan mencetak generasi penerus bangsa yang diharapkan dan sesuai dengan tujuan sekolah.
4.      Pendanaan
Pendanaan  pendidikan akan diperoleh dari daerah kabupaten Deli Serdang sendiri. Anggaran pendidikan akan dikeluarkan sebagai  penyediaan  sumberdaya keuangan yang diperlukan  untuk  penyelenggaraan  dan  pengelolaan pendidikan. Maka pendanaan pendidikan dikeluarkan sesuai dengan bunyi Permen pada pasal 2 nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yaitu:
1.      Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2.      Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ü  penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
ü  peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
ü  pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Maka dalam hal ini pendanaan yang sesuai dan cocok diterapkan pada kapubaten Deli Serdang adalah penggunaan dana berdasarkan Peraturan Pemerintah diatas. Selain itu juga harus didasari oleh prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public.
5.      Ujian dan Kenaikan Kelas
Ujian dan kenaikan kelas merupakan salah satu bentuk evaluasi di dalam dunia pendidikan. Evaluasi merupakan salah satu komponen yang perlu dilakukan oleh suatu pendidik atau lembaga pendidikan. Evaluasi ini sebagai landasan untuk memperbaiki kembali mutu pendidikan yang telah dijalani.
Menurut saya evaluasi yang dapat dilakukan pada kabupaten Deli Serdang adalah berupa ujian, dimana ujian yang akan dilakukan seperti di bawah ini :
1.      Ulangan Bulanan
2.      Ujian Mid Semester
3.      Ujian Akhir Semester
Dengan adanya ulangan bulanan maka pendidik akan mengetahui sejauh mana sudah kemampuan siswa setiap bulannya atas materi atau pengetahuan yang disampaikan. Sehingga dapatlah diukur tingakt keberhasilan ketercapaian tujuan pendidikan tersebut. Dengan melakukan ujian Mid Semester (UTS) maka setiap 3 bulan sekali mereview kembali apa-apa saja ilmu yang telah didapat melalui proses pendidikan. Dan terakhir adalah ujian akhir sekolah yang bertujuan mengevaluasi kegiatan belajar selama satu semester yang nantinya akan berujung pada kenaikan kelas. Apakah peserta didik dapat naik kelas atau tinggal kelas.
Nah, pada sistem kenaikan kelas pada kabupaten Deli Serdang mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditentukan pada kurikulum 2013 tepatnya pada Prmendikbud Nomor 53 tahun 2015 yaitu :
1.      Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
2.      hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
3.      penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
4.      penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
5.      hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi;
6.      peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
7.      KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
8.      laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan;
9.      Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik (tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
10.  Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik (tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB).
11.  Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Setelah melakukan penilaian maka criteria yang menjadi landasan untuk kenaikan kelas adaah sebagai berikuy :
ü  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
ü  Ketuntasan belajar untuk kompetensi sikap ditetapkan dengan skor modus sekurang-kurangnya baik (B) untuk setiap mata pelajaran.
ü  Nilai Ketuntasan belajar untuk kompetensi pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata dengan skala 0-100
ü  Nilai Ketuntasan belajar untuk kompetensi keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum dengan skala 0-100
ü  Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik
ü  Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif
ü  Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru
ü  Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru
Pada perguruan tinggi ujian yang dilakukan pun sama seperti pada jenjang dasar dan menengah yakni berupa ujian mid semester dan ujian akhir semester hanya saja tidak ada ujian bulanan yang dilakukan.  Sedangkan kenaikan kelas tidak digunakan pada perguruan tinggi hanya saja ada nilai setiap semester dalam kartu hasil studi mahaiswa yang akhirnya menunjukkan Indeks Prestasi Kumulatif.
E.     Kesimpulan
Dari penjabaran di atas mengenai sistem pendidikan di kabuaten Deli Serdang dan melihat latar belakang daerah tersebut dapat kita simpulkan bahwa tujuan pendidikan yang saya bentuk yaitu :
1.      Untuk menciptakan manusia yang taat dan patuh pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
3.      Untuk menempah karakter manusia yang terpuji melalui proses pendidikan.
4.      Untuk mewujudkan masyaratak social yang berpendidikan.
5.      Untuk mencipakan generasi yang cendikiawan dan insan kamil.
Jenis pendidikan yang sesuai di bentuk pada kabupaten Deli Serdang adalah Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Perguruan Tinggi.
Sedangkan system yang cocok digunakan pada daerah kabupaten Deli Serdang adalah system desentralisasi yang sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1984 bahwa kabupaten Deli Serdang sudah menjadi daerah otonom.
Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum 2013 yang sesuai dengan tujuan pendidikan diatas, dan juga menggunakan kebijakan lembaga pendidikan seperti mengadakan ;
a.       Pada Pendidikan Dasar
ü  Membaca Al-Qur’an
ü  Pokok-pokok agama islam seperti cara berwudhu, sholat dan puasa
ü  Menulis
ü  Berhitung
ü  Dan pokok-pokok ilmu alam.
b.      Pada Pendidikan Menengah
ü  Al-Qur’an
ü  Bahasa Arab
ü  Fikih
ü  Tafsir
ü  Hadis
ü  Ilmu Nahu dan Shorof
ü  Ilmu Mantik atau logika
ü  Ilmu alam
ü  Ilmu kedokteran
ü  Musik, dsb
c.       Pada Perguruan Tinggi
Pada perguruan tinggi memiliki beberapa jurusan, dimana jurusan ini ada yang umum dan ada yang agama. Tetapi tidak memisahkan antara yang umum dan agama. Tetap mengintegrasikan ilmu-ilmu tersebut. Di dalam ilmu umum juga ada pembahasan agama begitu sebaliknya pada ilmu agama terdapat ilmu umum.
Pendidik yang harus diterapkan pada kabupaten Deli Serdang adalah pendidik yang memiliki 4 kompetensi, yakini kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesional. Kualifikasi pendidik yang dibutuhkan adalah pada pendidikan dasar (S1), pendidikan menengah (S2), Dosen (S3) bisa juga S2 pada bidang tertentu.
Untuk ujian dan kenaikan kelas pada kabupaten Deli Serdang adalah, ujian kelas pada ujian bulanan, ujian Mid Semester, dan ujian akhir semester. Dan kenaikan kelas ditentukan pada ketentuan lembaga pendidikan yang tertera pada Permendikbud.
F.     DAFTAR BACAAN
https://id.m.wikipedia.org/wiki/kabupaten_Deli_Serdang#/search

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN ASAHAN