BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Daerah
Kabupaten Asahan
adalah sebuah kabupaten yang terletak di Sumatera
Utara, Indonesia. Kabupaten ini beribukotakan Kisaran dan mempunyai wilayah seluas 3.675 km². Penduduknya berjumlah 668.272 jiwa (Sensus 2010). Asahan juga merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang
membentuk lembaga pengawas pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Asahan,
melalui SK Bupati Asahan Nomor: 419-Huk/Tahun 2004, tanggal 20 Oktober 2004. Di
era kolonial, wilayah ini disebut sebagai Assaban oleh orang Eropa.
Secara astronomis Kabupaten
Asahan berada pada 2°03'- 3°26' Lintang Utara, 99°1'-100°0' Bujur Timur dengan ketinggian 0–1.000 meter di atas permukaan laut. Penduduk Kabupaten Asahan sebahagian besar bersuku
Melayu 75% sering juga disebut Melayu Asahan atau Melayu Batubara. Asahan
terdiri dari 100 kelurahan, 237 desa dan 25 kecamatan. Kabupaten Asahan memiliki batas wilayah sebagai berikut:

Motto Kabupaten Asahan: Rambate Rata Raya, adalah sebuah sistem budaya gotong royong yang turun temurun dilakukan masyarakat Kabupaten Asahan.[1]
B.
Tujuan
Pendidikan
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal
31 ayat(3) mengamanatkan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas
dasar amanat tersebut telah diterbitkan
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional. Sesuai dengan Pasal
2 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional,
bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sedangkan
Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.[2]
Serta melihat dari sistem pendidikan di
negara Arab Saudi, yaitu memberikan pendidikan dasar bagai seluruh penduduk,
mempersiapkan keterampilan peserta didik dan mendidik anak-anak dalam
kepercayaan, praktek, nilai-nilai serta kebudayaan Islam.[3]
Untuk negara Jepang, yakni membangun individu baik fisik maupun pikirannya,
yang cinta kebenaran dan keadilan, menghormati nilai-nilai pribadi orang lain,
menghargai pekerjaan dan memiliki rasa tanggung jawab.[4]
Adapun di negara Kanada, yakni: penanaman ilmu pengetahuan dan keterampilan
untuk pencapai kehidupan yang produktif dan bermanfaat.[5]
Sedangkan di Republik Korea Selatan tentang badan yang sehat dan semangat yang
pantang menyerah, mendorong aktivitas yang kreatif, mampu menghargai dan
menciptakan karya-karya artistik yang bernilai tinggi.[6]
Maka dapat dirumuskan, tujuan pendidikannya yaitu:
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan sebagai implementasi dari sila pertama di Pancasila
menurut agama yang dianut masing-masing.
2.
Memiliki
pengetahuan tentang akhlak mulia dan mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
3.
Membentuk
watak dan karakter peserta didik yang kokoh dan juga bersifat mencerdaskan dan
bermartabat.
4.
Menghargai
orang lain dan bertanggung jawab dengan pekerjaan yang dimilikinya.
5.
Memiliki
jasmani dan rohani yang sehat lagi kuat.
6.
Mampu
menciptakan kekreatifitasan yang mengembangkan potensi yang dimiliki dalam
berbagai bidang tanpa dibatasi.
7.
Menciptakan
pendidikan dasar yang wajib tanpa biaya atau pungutan liar.
C.
Jenis
Pendidikan
Kompetensi yang
bersifat generik mencakup
3 (tiga) ranah
yakni sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Ranah sikap
dipilah menjadi sikap
spiritual dan sikap sosial.
Pemilahan ini diperlukan
untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi
sebagai manusia seutuhnya
yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan
nasional. Dengan demikian,
Kompetensi yang bersifat
generik terdiri atas 4
(empat) dimensi yang
merepresentasikan sikap spiritual,
sikap sosial, pengetahuan, dan
keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap Tingkat Kompetensi
berimplikasi terhadap tuntutan
proses pembelajaran dan penilaian.
Penjabaran Tingkat Kompetensi
lebih lanjut pada setiap
jenjang pendidikan sesuai
pencapaiannya pada tiap
kelas akan dilakukan oleh
Pihak Pengembang Kurikulum.
Tingkat Kompetensi yang berbeda
menuntut pembelajaran dan
penilaian dengan fokus
dan penekanan yang berbeda
pula. Semakin tinggi
Tingkat Kompetensi, semakin
kompleks intensitas
pengalaman belajar peserta
didik dan proses
pembelajaran serta penilaian.[7]
Untuk itu saya mengambil dalam jenjang pendidikan di Tingkat Pendidikan Dasar:
KOMPETENSI INTI
|
DESKRIPSI KOMPETENSI
|
Sikap
Spritual
|
1.Menerima,menjalankan,dan
menghargai ajaran
agama
yang dianutnya.
2.
Juga menghargai ajaran agama yang dianut orang lain.
|
Sikap
Sosial
|
2. Menunjukkan perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c.
ramah,
d. percaya diri,
e. peduli,
f.
santun, dan
g. bertanggung jawab
dalam
berinteraksi dengan keluarga, teman,
guru,
dan tetangga, dan negara.
|
Pengetahuan
|
3.Memahami pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural,
dan metakognitif pada tingkat dasar
dengan
cara :
a.
mengamati,
b. menanya,
c. mencoba dan bereksplorasi
Berdasarkan
rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di
sekolah,
dan tempat bermain.
|
Keterampilan
|
4.
Menunjukkan keterampilan berfikir dan
bertindak:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
Dalam bahasa
yang jelas, sistematis, logis
dan
kritis,
dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan
anak yang sehat jasmani dan rohani, dan tindakan yang
mencerminkan
perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
|
D.
Manajemen
Pendidikan
1.
Sistem
Sentralisasi/ Desentralisasi
Adapun sistem yang saya gunakan dalam pendidikannya yakni
Desentralisasi. Mengapa saya menggunakan
desentralisasi? Karena segala sesuatunya
diatur lebih luas oleh pemerintah setempat yang lebih memahami kondisi
daerahnya dan menjadi hak kebijakan otonom yang aktif. Hal ini demi menghindari
konflik antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam desentralisasi, dapat meningkatkan masyarakat demokrasi
(masyarakat madani) yang setiap anggotanya merupakan pribadi yang bebas dan
mempunyai tanggung jawab membangun masyrakatnya sendiri. Selain itu juga
desentralisasi memberdaya gunakan peranan pemerintah setempat atau masyarakat
untuk menangani persoalan dan isu-isu pendidikan di lapangan, Tersesuainya
kebutuhan masyarakat, dan tidak menghambat kekreativitasan masyarakat setempat.
2.
Kurikulum
Secara garis besar kurikulum yang berada dalam pendidikan nasional
dimulai sejak tahun 1945 yang hingga sekarang terus mengalami perubahan. Adapun
kurikulumnya yakni pada Kurikulum 1947, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964,
Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004
(KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013.
Dalam rancangan sistem pendidikan ini saya memilih Kurikulum 2013
yang mana termasuk bagian dari melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis
Kompetensi (KBK) yang telah dirintis sejak tahun 2004 dengan mencangkup sikap,
keterampilan, dan pengetahuan terpadu. Untuk yang mendaftar di Sekolah Dasar
umurnya harus minimal 7 tahun bukan
berpatokan kepada dapat membaca dan menulis (Calistung).
Kurikulum 2013 disiapkan mencetak generasi yang siap mengantisipasi
perkembangan masa depan selain itu juga terkenal dengan tiga kompetensi yaitu :
Kognitif,Afektik, dan Psikomotorik. Sistem rangking juga tidak dipakai di tiap
sekolah, penghargaan bukan hanya berbatas pada aspek kognitif namun
kekreativitasan dari segi seni, desain grafis bahkan juga bahasa diapresiasikan
sama.
3.
Pendanaan
Dana pendidikan berasal dari pemerintah selain itu berasal dari sumbangan,
hasil investasi, dan perusahaan-perusahaan besar. Karena rancangan sistem yang
saya utarakan adalah jenjang tingkat Sekolah Dasar yang gratis dari awal masuk
hingga akhir masuk. Namun, dalam proses pendidikannya juga diajarkan tentang
muatan lokal yang mengembangkan sumber
daya alam yang dimiliki di daerah
Kabupaten Asahan baik berupa pertanian, perkebunan, kekreativitasan tak
terbatas dan hal lain yang bersifat dapat meningkatkan keterampilan dan
menambah uang kas bagi sekolah masing-masing.
4.
Guru
Guru-gurunya dilatih dan dididik khusus di lembaga-lembaga
pendidikan yang sesuai dengan jurusannya, Bagi sarjana yang tidak kuliah di
jurusan keguruan tidak diperkenankan menajdi guru sebelum dididik dan dilatih
secara intesif paling lama selama satu tahun.
Guru juga haruslah mahir menggunakan media dan juga memahami
pengoperasian komputer dan juga internet. Selain itu guru juga harus mampu
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menggunakan alokasi waktu yang
sesuai dan tepat guna (efisien) membuka pembelajaran dan menutup pembelajaran
dengan metode yang dapat menarik respon peserta didik. Tak lupa juga strategi
pembelajaraan yang digunakan baik berupa keterampilan mengelola kelas, kelompok
kecil, pembelajaraan ekspositori dan inkuiri. Selain itu menggunakan
strategi the power of two, dua
tinggal dua tamu, bola salju, quiz team, Jigsaw, Short Card, berpikir
berpasangan berempat, dan index card match.
5.
Ujian
dan Kenaikan Kelas
Tidak ada ujian nasional. Mengambil dari sistem pendidikan di
Finlandia bahwa sang gurulah yang lebih berhak menilai dan mengevaluasi peserta
didik. Untuk itu kredibilitas dan mutu
tenaga pengajar yang tinggi memungkinkan pemerintah menyerahkan tanggung jawab mengevaluasi
pembelajaran langsung kepada mereka.
E.
KESIMPULAN
Tentu sistem pendidikan nasional yang
sudah dicanangkan pemerintah keseluruhannya bersifat baik, hanya saja secara
independen banyak daerah-daerah yang belum mampu dan dapat menyelaraskan intruksi
pemerintah kepada daerah- daerah setempat. Selain itu juga mutu pengajar di
Indonesia yang juga masih memprihatinkan, belum lagi gaji dan kebutuhan yang
diperlukan guru juga belum memadai. Untuk itu, semoga rancangan sistem di
Kabupaten Asahan ini diharapkan mampu memperbaiki bagian-bagian kecil
kekurangan pendidikan di Indonesia.
Ujian nasional ditiadakan, karena hal ini
hanya sejenis rahasia publik yang semua sudah tahu apa nanti yang terjadi kedepannya. Hilangnya
kepercayaan peserta didik kepada guru apalagi kepada pemerintah pusat. Untuk
itu juga, saat pendaftaran Sekolah Dasar hanya terpatok pada umur min. 7 tahun
bukan dapat membaca dan menulis lalu dapat diterima di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Syah
Agustiar. (2001). Perbandingan Sistem
Pendidikan 15 Negara . Bandung: Lubuk Agung.
Salinan
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 tahun 2016.
Salinan
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar