Senin, 13 November 2017

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN ASAHAN

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Daerah
          Kabupaten Asahan adalah sebuah kabupaten yang terletak di Sumatera Utara, Indonesia. Kabupaten ini beribukotakan Kisaran dan mempunyai wilayah seluas 3.675 km². Penduduknya berjumlah 668.272 jiwa (Sensus 2010). Asahan juga merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang membentuk lembaga pengawas pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Asahan, melalui SK Bupati Asahan Nomor: 419-Huk/Tahun 2004, tanggal 20 Oktober 2004. Di era kolonial, wilayah ini disebut sebagai Assaban oleh orang Eropa.
          Secara astronomis Kabupaten Asahan berada pada 2°03'- 3°26' Lintang Utara, 99°1'-100°0' Bujur Timur dengan ketinggian 0–1.000 meter di atas permukaan laut. Penduduk Kabupaten Asahan sebahagian besar bersuku Melayu 75% sering juga disebut Melayu Asahan atau Melayu Batubara. Asahan terdiri dari 100 kelurahan, 237 desa dan 25 kecamatan. Kabupaten Asahan memiliki batas wilayah sebagai berikut:
lambang
Motto Kabupaten Asahan: Rambate Rata Raya, adalah sebuah sistem budaya gotong royong yang turun temurun dilakukan masyarakat Kabupaten Asahan.[1]

B.     Tujuan Pendidikan
          Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  Pasal  31 ayat(3)  mengamanatkan  bahwa  pemerintah  mengusahakan  dan menyelenggarakan  satu  sistem  pendidikan  nasional,  yang  meningkatkan keimanan  dan  ketakwaan  serta  akhlak  mulia  dalam  rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut  telah  diterbitkan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang
          Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai  dengan  Pasal  2  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional,  bahwa  pendidikan  nasional  berdasarkan Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan  kemampuan  dan  membentuk  watak  serta  peradaban bangsa  yang  bermartabat  dalam  rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa, bertujuan  untuk  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar  menjadi manusia  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[2]
             Serta melihat dari sistem pendidikan di negara Arab Saudi, yaitu memberikan pendidikan dasar bagai seluruh penduduk, mempersiapkan keterampilan peserta didik dan mendidik anak-anak dalam kepercayaan, praktek, nilai-nilai serta kebudayaan Islam.[3] Untuk negara Jepang, yakni membangun individu baik fisik maupun pikirannya, yang cinta kebenaran dan keadilan, menghormati nilai-nilai pribadi orang lain, menghargai pekerjaan dan memiliki rasa tanggung jawab.[4] Adapun di negara Kanada, yakni: penanaman ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk pencapai kehidupan yang produktif dan bermanfaat.[5] Sedangkan di Republik Korea Selatan tentang badan yang sehat dan semangat yang pantang menyerah, mendorong aktivitas yang kreatif, mampu menghargai dan menciptakan karya-karya artistik yang bernilai tinggi.[6]
Maka dapat dirumuskan, tujuan pendidikannya yaitu:
1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai implementasi dari sila pertama di Pancasila menurut agama yang dianut masing-masing.
2. Memiliki pengetahuan tentang akhlak mulia dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Membentuk watak dan karakter peserta didik yang kokoh dan juga bersifat mencerdaskan dan bermartabat.
4. Menghargai orang lain dan bertanggung jawab dengan pekerjaan yang dimilikinya.
5. Memiliki jasmani dan rohani yang sehat lagi kuat.
6. Mampu menciptakan kekreatifitasan yang mengembangkan potensi yang dimiliki dalam berbagai bidang tanpa dibatasi.
7. Menciptakan pendidikan dasar yang wajib tanpa biaya atau pungutan liar.


C.    Jenis Pendidikan
          Kompetensi  yang  bersifat  generik  mencakup  3  (tiga)  ranah  yakni  sikap, pengetahuan  dan  keterampilan.  Ranah  sikap  dipilah  menjadi  sikap  spiritual dan  sikap  sosial.  Pemilahan  ini  diperlukan  untuk  menekankan  pentingnya keseimbangan  fungsi  sebagai  manusia  seutuhnya  yang  mencakup  aspek spiritual dan aspek  sosial sebagaimana  diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional.  Dengan  demikian,  Kompetensi  yang  bersifat  generik  terdiri  atas  4 (empat)  dimensi  yang  merepresentasikan  sikap  spiritual,  sikap  sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).

          Setiap   Tingkat    Kompetensi   berimplikasi   terhadap   tuntutan   proses pembelajaran  dan  penilaian.  Penjabaran  Tingkat  Kompetensi  lebih  lanjut  pada setiap  jenjang  pendidikan  sesuai  pencapaiannya  pada  tiap  kelas  akan dilakukan  oleh  Pihak  Pengembang  Kurikulum.  Tingkat  Kompetensi  yang berbeda  menuntut  pembelajaran  dan  penilaian  dengan  fokus  dan  penekanan yang  berbeda  pula.  Semakin  tinggi  Tingkat  Kompetensi,  semakin  kompleks intensitas  pengalaman  belajar  peserta  didik  dan  proses  pembelajaran  serta penilaian.[7] Untuk itu saya mengambil dalam jenjang pendidikan  di Tingkat Pendidikan Dasar:
KOMPETENSI INTI
DESKRIPSI KOMPETENSI

Sikap Spritual 
1.Menerima,menjalankan,dan menghargai ajaran
agama yang dianutnya.
2. Juga menghargai ajaran agama yang dianut orang lain.

Sikap Sosial  
2.  Menunjukkan perilaku:
a.  jujur,
b.  disiplin,
c.  ramah,
d.  percaya diri,
e.  peduli,
f. santun, dan
 g. bertanggung jawab
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman,
guru, dan tetangga, dan negara.

Pengetahuan
  3.Memahami pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar
dengan cara :                                  
a.  mengamati,
b.  menanya,
c.  mencoba dan bereksplorasi
Berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya,
makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya di rumah, di
sekolah, dan tempat bermain.

Keterampilan  
4. Menunjukkan  keterampilan berfikir  dan
bertindak:
a.  kreatif
b.  produktif,
c.  kritis,
d.  mandiri,
e.  kolaboratif, dan
f.  komunikatif
Dalam  bahasa  yang  jelas, sistematis, logis dan
kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang
mencerminkan anak yang sehat jasmani dan rohani, dan tindakan yang
mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.
D.    Manajemen Pendidikan
1.      Sistem Sentralisasi/ Desentralisasi
Adapun sistem yang saya gunakan dalam pendidikannya yakni Desentralisasi.  Mengapa saya menggunakan desentralisasi? Karena  segala sesuatunya diatur lebih luas oleh pemerintah setempat yang lebih memahami kondisi daerahnya dan menjadi hak kebijakan otonom yang aktif. Hal ini demi menghindari konflik antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam desentralisasi, dapat meningkatkan masyarakat demokrasi (masyarakat madani) yang setiap anggotanya merupakan pribadi yang bebas dan mempunyai tanggung jawab membangun masyrakatnya sendiri. Selain itu juga desentralisasi memberdaya gunakan peranan pemerintah setempat atau masyarakat untuk menangani persoalan dan isu-isu pendidikan di lapangan, Tersesuainya kebutuhan masyarakat, dan tidak menghambat kekreativitasan masyarakat setempat.
2.      Kurikulum
Secara garis besar kurikulum yang berada dalam pendidikan nasional dimulai sejak tahun 1945 yang hingga sekarang terus mengalami perubahan. Adapun kurikulumnya yakni pada Kurikulum 1947, Kurikulum 1952, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013.
Dalam rancangan sistem pendidikan ini saya memilih Kurikulum 2013 yang mana termasuk bagian dari melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis sejak tahun 2004 dengan mencangkup sikap, keterampilan, dan pengetahuan terpadu. Untuk yang mendaftar di Sekolah Dasar umurnya harus minimal 7 tahun bukan berpatokan kepada dapat membaca dan menulis (Calistung).


Kurikulum 2013 disiapkan mencetak generasi yang siap mengantisipasi perkembangan masa depan selain itu juga terkenal dengan tiga kompetensi yaitu : Kognitif,Afektik, dan Psikomotorik. Sistem rangking juga tidak dipakai di tiap sekolah, penghargaan bukan hanya berbatas pada aspek kognitif namun kekreativitasan dari segi seni, desain grafis bahkan juga bahasa diapresiasikan sama.
3.      Pendanaan
Dana pendidikan berasal dari pemerintah selain itu berasal dari sumbangan, hasil investasi, dan perusahaan-perusahaan besar. Karena rancangan sistem yang saya utarakan adalah jenjang tingkat Sekolah Dasar yang gratis dari awal masuk hingga akhir masuk. Namun, dalam proses pendidikannya juga diajarkan tentang muatan lokal  yang mengembangkan sumber daya alam yang dimiliki di daerah  Kabupaten Asahan baik berupa pertanian, perkebunan, kekreativitasan tak terbatas dan hal lain yang bersifat dapat meningkatkan keterampilan dan menambah uang kas bagi sekolah masing-masing.
4.      Guru
Guru-gurunya dilatih dan dididik khusus di lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai dengan jurusannya, Bagi sarjana yang tidak kuliah di jurusan keguruan tidak diperkenankan menajdi guru sebelum dididik dan dilatih secara intesif paling lama selama satu tahun.
Guru juga haruslah mahir menggunakan media dan juga memahami pengoperasian komputer dan juga internet. Selain itu guru juga harus mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menggunakan alokasi waktu yang sesuai dan tepat guna (efisien) membuka pembelajaran dan menutup pembelajaran dengan metode yang dapat menarik respon peserta didik. Tak lupa juga strategi pembelajaraan yang digunakan baik berupa keterampilan mengelola kelas, kelompok kecil, pembelajaraan ekspositori dan inkuiri. Selain itu menggunakan strategi  the power of two, dua tinggal dua tamu, bola salju, quiz team, Jigsaw, Short Card, berpikir berpasangan berempat, dan index card match.
5.      Ujian dan Kenaikan Kelas
Tidak ada ujian nasional. Mengambil dari sistem pendidikan di Finlandia bahwa sang gurulah yang lebih berhak menilai dan mengevaluasi peserta didik. Untuk itu kredibilitas dan mutu tenaga pengajar yang tinggi memungkinkan pemerintah menyerahkan tanggung jawab mengevaluasi pembelajaran langsung kepada mereka.

E.     KESIMPULAN
Tentu sistem pendidikan nasional yang sudah dicanangkan pemerintah keseluruhannya bersifat baik, hanya saja secara independen banyak daerah-daerah yang belum mampu dan dapat menyelaraskan intruksi pemerintah kepada daerah- daerah setempat. Selain itu juga mutu pengajar di Indonesia yang juga masih memprihatinkan, belum lagi gaji dan kebutuhan yang diperlukan guru juga belum memadai. Untuk itu, semoga rancangan sistem di Kabupaten Asahan ini diharapkan mampu memperbaiki bagian-bagian kecil kekurangan pendidikan di Indonesia.
Ujian nasional ditiadakan, karena hal ini hanya sejenis rahasia publik yang semua sudah tahu apa nanti  yang terjadi kedepannya. Hilangnya kepercayaan peserta didik kepada guru apalagi kepada pemerintah pusat. Untuk itu juga, saat pendaftaran Sekolah Dasar hanya terpatok pada umur min. 7 tahun bukan dapat membaca dan menulis lalu dapat diterima di sekolah.






DAFTAR PUSTAKA

Syah Agustiar. (2001).  Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara . Bandung: Lubuk Agung.

Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 tahun 2016.

Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 tahun 2016.





[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Asahan. Pada tanggal 16  November 2016 pukul 19.00
[2] Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 tahun 2016, hal. 1
[3] Agustiar Syah, Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara (Bandung: Lubuk Agung,2001)
 hlm. 41
[4] Ibid., hlm. 142.
[5] Ibid., hlm. 177.
[6] Ibid., hlm. 198
[7] Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 tahun 2016, hal. 6-7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN ASAHAN