SISTEM
PENDIDIKAN
DI KABUPATEN LANGKAT
A.
Latar belakang
Pendidikan
Nasional yang berdasarkan Pancasila Tahun 1945 berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan mengembangkan potensi peserta didik, agar beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.
Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah
menyelenggarakan suatu system pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum
dalam UU no. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Sistem
endidikan Indonesia yang elah di bangun sejak dulu hingga sekarang ternyata
masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan antangan global untuk masa
depan. Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini
menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol.
Begitupula
dengan pemerintahan Kabupaten Langkat. Pendidikan yang berjalan baik ternyata
masih banyak kekurangan. Maka dari itu system-sistem pendidikan yang diterapkan
haruslah mengalami perubahan atau setidaknya ada peningkatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Latar belakang daerah
Kabupaten
Langkat adalah sebuah daerah di Provinsi Sumatera utara. Wilayahnya cukup luas
yakni 6272 km2 memiliki wilayah administrasi sebanyak 13 kecamatan. Sejak 2009 lalu kabupaten Langkat di bawah
pimpinan seorang Bupati yakni Ngogesa Sitepu hingga sekarang ini.
Kabupaten
Langkat beribu kotakan di daerah Stabat. Sebelumnya ibu kota kabupaten langkat
terletak di kota Madya Binjai. Semenjak terbitnya peraturan undang-undang tahun
1982 sah-lah ibu kota Kabupaten berpindah di kota Stabat.
Dahulunya
Langkat ini merupakan bawahan kesultanan aceh sampai awal abad ke 9, wilayahnya
terbentang dari aliran sungan Sruwai atau daerah Tamiang sampai ke daerah
aliran anak Sungai Wampu. Terdapat sebuah sungai lainnya yaitu sungai Batang
serangan yang mana ketika bertemu dengan aliran sungai Wampu maka akan berubah
nama menjadi sungai Langkat. Kedua sungai ini menjadi jalur pusat kegiatan
masyarakat setempat seperti nelayan, penambang pasir dan perdagangan dengan
daerah Malaysia dan Penang.
Adapun kata “Langkat” yang kemudian
menjadi nama sebuah daerah ini berasal dari nama sebuah tumbuhan yang dikenal
oleh penduduk Melayu setempat dengan sebutan “Pohon Langkat”. Dahulunya pohon
langkat ini banyak tumbuh di daerah pedalaman hutan daerah langkat. Pohon ini
memiliki buah yang kelat dan sedikit mirip dengan pohon Langsat. Oleh karena
pusat kerajaan Langkat berada di dekat sungai Langkat maka populerlah daerah
ini dengan nama Langkat.
Setelah menelusuri beberapa sumber dan
dilakukan perhitungan, maka raja Kahar mendirikan kerajaannya pada tanggal 12
Rabiul awal 1163 H, atau tanggal 17 Januari 1750. Melalui seminar yang
berlangsung di Stabat, pada tanggal 20 Juli 1994 atas kerja sama dengan Pemkab
Langkat dengan sejumlah pakar dan jurusan Sejarak Fakultas Sastra USU, maka
dapat di tentukan Hari Jadi Kabupaten Langkat yaitu 17 Januari 1750.
Pada masa pemerintahan Belanda, Kabupaten
Langkat masih berstatus Keresidenan dan Kesultanan (kerajaan) dengan pimpinan
pemerintahan yang di sebut Residen dan berkedudukan di Binjai dengan Residennya
Morry Agesten. Dengan pimpinan dan pemerintahan Kesultanan dan Assisten Residen
struktur pemerintahan di sebt dengan LUHAK dan di bawah luhak disebut Kejuruan
(Raja Kecil Karo) yang berada di desa.
Awal
1942, kekuasaan pemerintahan Kolonial Belanda beralih ke pemerintahan Jepang,
namun system peerintahannya tidak berubah hanya saja sebutan pemerintahannya
berubah menjadi SYU, yang di pimpin oleh Syuckon. Pada tahun 1947-1949 terjadi
agresi militer Belanda I dan II, dan Kabupaten Langkat terbagi menjadi dua
bagian yaitu Pemerintahan Negara Sumatera Timur yang berkedudukan di kota
Binjai.
Berdasarkan PP no 7 Tahun 1956 secara
administrative kabupaten langkat menjadi daerah Otonom yang berhak mengatur
sendiri rumah tangganya dengan kepala daerahnya (Bupati).dan mengingat luasnya
Kabupaten Langkat maka daerah ini di bagi menjadi 3 kewedanan. Pada tahun 1963 wilayah kewedanan dihapuskan
sedangkan tugas-tugas administrasinya langsung dibawah Bupati serta Assisten
Wedana (camat) sebagai perangkat akhir.
Sebelumnya ibukota Langkat berada di
kotamadya Binjai, namun sejak terbitnya PP
no. 20 tahun 1982 kedudukan ibukota berada di kota Stabat. Stabat merupakan
kecamatan terbesar di Kabupaten Langkat. Kegiatan perekonomiannya banyak
bergerak di sector pertanian, perdagangan, peternakan, perkebunan dan jasa.
Sebagian
penduduk kota Stabat ini adalah Suku Melayu 60%, sebagai salah satu suku asli
yang mendiami daerah tersebut. Namun, suku Tionghoa dan Suku Jawa cukup besar
sekitar 30% sedangkan sisanya adalah Suku Batak, Minang dan lainnya.
Pendidikan
di kabupaten Langkat dahulunya hanyalah sebatas pendidikan Non-Formal yang mana
pada waktu itu hanyalah beljar denga guru-guru Agama dan ahli-ahli dalam bidang
tertentu. Bagi keluarga kerajaan juga diberikan pendidikan yang seperti ini.
Para guru-guru itu diundang ke istana untuk memberikan ceramah dan pengajaran
kepada raja beserta keluarganya. Ketika itu dinamika intelektual khususnya
dalam bidang pendidikan belum menjadi fokus perhatian para sultan. Mereka lebih
focus kepada perluasan daerah.
Setelah
sultan Abdul Aziz menjadi sultan Langkat, lembaga pendidikan formal yang
dinamakan maktab (baca: madrasah) dapat berdiri dan menjadi pusat pendidikan
agamabagi masyarakat Langkat.Dengan berdirinya madrasah Al-masrullah tahun
1912, madrasah Aziziah pada tahun1914 dan madrasah Mahmudiyah tahun 1921, maka
Langkat menjadi salah satu dari tempat yang dituju oleh pencari-pencari ilmu
dari berbagai daerah. Disebutkan bahwa selain dari masyarakat Langkat yang
belajar pada kedua maktab tersebut, maka banyak pelajar-pelajar yang datang
dari dalam dan luar pulau Sumatera, seperti Riau, Jambi, Tapanuli, Kalimantan
Barat, Malaysia, Brunei dan lain sebagainya.
Selanjutnya
sultan Abdul Azis kemudian mendirikan lembaga pendidikan umum bagi masyarakat
Langkat yaitu sekolah HIS dan Sekolah Melayu, yang banyak memberikan materi-materi
pelajaran umum. Mengenai gaji-gaji guru dan biaya perawatan bangunan semuanya
ditanggung oleh pihak kesultanan Langkat, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa
segala biaya yang berkaitan dengan fasilitas-fasilitas pendidikan di Langkat
ditanggung sepenuhnya oleh pemerintahan kerajaan.
Memang
pada awal tahun 1900-an Pemerintahan Belanda telah mendirikan sekolah
Langkatsche School
(baca: Sekolah Belanda). Namun penerimaan siswanya masih sangat terbatas, di
masa itu yang diterima hanya anak-anak bangsawan dan dan anak pegawai Ambtenaar
Belanda serta orang-orang kaya yang berharta, dalam bahasa pengantarnya lembaga
pendidikan ini menggunakan bahasa Belanda. Selain itu didirikan juga ELS
(Europese Logare School) dan untuk anak-anak keturunan Cina didirikan Holland
Chinese School atau HCS.
B.
Tujuan pendidikan
Pendidikan
adalah suatu hal yang sangat penting bagi semua individu dan hampir seluruh
individu pernah merasakan pendidikan dari dahulu sampai sekarang. Pendidikan
adalah suatu pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok
orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Melalui
pengajaran, pelatihan atau penelitian.
Dalam undang- undang SISDIKNAS no. 20 tahun
2003, adalah sebagai usaha sadar dan terencana untk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat
mengembangkan potensi dirinya secara aktif , supaya memiliki pengendalian
kecerdasan keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan,
kepribadian serta akhlak mulia.
Tujuan
pendidikan juga tertera di dalam undang-undang pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan
bahwa “pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
Dalam
undang-undang no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 3,
tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Jelas dalam undang-undang tersebut, bahwa tujuan adanya
pendidikan itu tidak lain adalah menjadikan manusia lebih baik tidak hanya
untuk dirinya sendiri tetapi orang lain juga.
Dalam
hal ini pemerintahan kota Stabat sebagai
ibu kota kabupaten pastinya ingin generasinya mendapatkan pendidikan yang layak
untuk di aplikasikan dalam kehidupan nyata anak bangsa. Maka penyelenggaraan
pendidikan di kota ini harus lah sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah
tercantum di dalam undang-undang no. 20 tahun 2003.
Dalam
hal ini jika saya mendirikan sebuah tempat untuk penyelenggaraan pendidikan,
maka tujuan akhir dari pendidikan yang akan saya terapkan ialah yang sesuai
dengan undang-undang no. 20 tersebut. Semua orang barhak mendapatkan pendidikan
yang layak untuk masa depannya. Pemerinah telah mencanangkan wajib belajar 9
tahun sejak 2006 silam hingga sekarang. Namun tiada salahnya jika kita sebagai
orang yang ingin menjadi penerus, lebih maju satu langkah dalam pendidikan.
pada
dasarnya semua orang ingin merasakan yang namanya pendidikan. Namun banyak
kendala yang mungkin dirasakan oleh masyarakat setempat. Melihat dari keadaan
kabupaten Langkat, kecil kemungkinan bagi saya untuk menjengkali pendidikan
masyarakatnya. Karena kabupaten langkat juga sekarang sudah lebiih maju dari
pada dahulu.
Maka
dari itu saya akan menyesuaikan tujuan pendidikan yang akan saya buat dengan UU
no 20 tahun 2003tersebut. Agar para generasi penerus bisa mengembangkan potensi
mereka pada bidan-bidang tertentu, serta menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C.
Jenis pendidikan
1.
Pendidikan formal
Pendidikan
di Indonesia dilaksanakan dan dibagi dalam beberapa jenjang. Jenjang pendidikan
tersebut dibagi berdasarkan tingkatan usia dan kemampuan peserta didik,
masing-masing jenjang pendidikan memiliki rentang usia dan lama pendidikan yang
berbeda-beda. Dengan pengaturan jenjang pendidikan seperti ini memudahkan dalam
pengelompokan peserta didik dan target serta kebijakan dan hal-hal lain
mengenai pendidikan.
Seperti
banyak diketahui bahwa sistem pendidikan di Indonesia menerapkan wajib belajar
9 tahun pada penduduk, jenjang pendidikan yang wajib ditempuh 9 tahun adalah
jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari 6 tahun sekolah dasar atau sederajat
dan 3 tahun sekolah menengah pertama atau sederajat. Tentu sudah banyak yang
mengetahui mengenai pembagian jenjang pendidikan formal di Indonesia ini, namun
tidak ada salahnya jika coba ditengok kembali untuk lebih memahami kembali
jenjang pendidikan formal pada sistem pendidikan di Indonesia.
Menilik
dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di
Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
a.
Pendidikan Dasar
Pendidikan
Dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan
selama enam tahun di Sekolah Dasar atau sederajat dan tiga tahun di Sekolah
Menegah Pertama atau sederajat.
b.
Pendidikan Menengah
Pendidikan
Menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar
serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan
alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja
atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan yaitu tiga tahun, bentuk satuan
pendidikan menengah terdiri atas:
a.
Sekolah
Menengah Umum
b.
Sekolah
Menengah Kejuruan
c.
Sekolah
Menengah Keagamaan
d.
Sekolah
Menengah Kedinasan
e.
Sekolah
Menengah Luar Biasa
c.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan
Tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan
ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Jadi
sangat perlu diketahui dan pemahaman yang benar mengenai jenjang pendidikan
ini. Tentu banyak yang mengira dari namanya bahwa Sekolah Menengah Pertama dan
sederajat termasuk pada jenjang pendidikan menengah, namun ternyata tidak
sekolah menengah pertama dan sederajat masih termasuk dalam pendidikan dasar
yang diwajibkan pemerintah. Selain pendidikan formal, ada juga jalur pendidikan
informal dan non-formal. Namun untuk pendidikan informal dan non-formal tidak
ada peraturan pembagian jenjang pendidikannya.
Jika
di tilik dari trend peningkatan terjadi pada jumlah murid baik di swasta maupun
negeri di seluruh tingkatan pendidikan.Trend peningkatan juga terjadi pada guru
di TK Swasta dan SMA& MA swasta, sementara jumlah guru di SD/MI, SMP MTs,
Swasta trendnya menurun.Trend peningkatan juga terjadi pada guru SLTP dan SLTA
Negeri. Sementara Jumlah sekolah (negeri & swasta) konstan. Perbandingan
guru dan murid jauh melampaui SPM Nasional, permasalahannya adalah distribusi
antara guru di daerah perkotaan dengan di pedesaan.
APK
SD/MI sesuai standar nasional adalah 100 %. Dalam hal ini Kab Langkat sudah
mencapainya pada dua tahun terakhir, dimana mengalami peningkatan pada tahun
2010 yang baru mencapai 84,95. Namun, untuk APK SMP/MTs belum tercapai, tetapi
trendnya mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Nasional
untuk APM SD (85%), SMP (85%). Sementara capaian di tahun 2012 untuk SD telah
mencapai 89,1 %, namun untuk SD masih di bawah standar nasional. Trend Angka
Partisipasi Sekolah di Kabupaten Langkat meningkat setiap tahunnya. Angka
Partisipasi terbesar berada di kelompok usia 7 - 12 tahun yang meningkat 2,2 %
setiap tahunnya. Angka Putus Sekolah (APtS) di Kabupaten Langkat untuk
pendidikan dasar 9 tahun sudah mencapai standar nasional yakni di bawah 1%.
Namun, di SMA dan MA angka putus sekolah masih
tinggi yakni di atas 2 %. Begitupun, selalu terjadi perbaikan setiap tahunnya
dengan trend yang menurun. Angka buta huruf di usia 10 th+ sudah cukup baik
dengan persentase kurang dari 1 persen, dengan trend yang terus menurun. Namun,
angka buta huruf 15 th+ trendnya terjadi peningkatan angka buta huruf.
Pencapaian
Kabupaten Langkat di bidang pendidikan, terkait dengan akses pendidikan sudah
cukup baik dilihat dari ketersediaan sarana pendidikan (sekolah), dan rasio guru:murid.
Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah ketimpangan distribusi guru di
daerah perkotaan dan pedesaan.
Di
beberapa sekolah di daerah perkotaan dan pusat kecamatan berlebih sementara di
daerah terpencil mengalami kekurangan guru. Demikian pula, ketimpangan sarana
prasarana pendukung pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kondisi
ini menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidikan di perkotaan dengan
perdesaan.
Untuk
tingkat pendidikan, pencapaian Kabupaten Langkat diantaranya sudah mencapai dan
ada yang sudah melampaui standar nasional seperti angka putus sekolah. Namun,
di beberapa indikator lainnya masih di bawah standar nasional.
2.
Pendidikan Non-formal
Pendidikan
non-formal ini disediakan bagi mereka yang hendak menambah wawasan lebih selain
dari pendidikan formal. Pendidikan non-formal ini bisa berupa tempat-tempat
kursus yang berfungsi untuk mengembangkan potensi pada aspek kognitif, afektif
dan psikomotorik. Meskipun demikian, pendidikan non-formal juga sebagian dari
tanggung jawab pemerintahan setempat.
Tujuan
utama dalam penyelenggaraan pendidikan non-formal ini adalah agar peserta didik
bisa menggunakan cara mereka sendiri dalam kehidupan mereka kelak. Sama halnya
di Negara belanda, mereka juga menyelenggarakan pendidikan non-formal bagi
orang-orang dewasa, agar mereka bisa menggunakan cara mereka sendiri dalam
kehidupan bermasyarakat.
D.
Manajemen pendidikan
1.
Demokratis dan Disentralisasi
System
yang akan diterapkan nantinya adalah demokratis. Demokratis adalah bentuk
pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dengan
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warganya berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam
rumusan pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social,
budaya dan ekonomi yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Bentuk
system pendidikan yang akan digunakan adalah disentralisasi yang mana semua
urusan rumah tangga dapat di atur sendiri. Maksudnya adalah segala urusan bisa
di selesaikan sendiri dan bisa juga dibanu oleh pemerintahan. Pemerintahan juga
bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang ada dengan pengawasan
pendidikan.
2.
Kurikulum
Kurikulum
adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh
suatu lembaga pendidikan yang beriskan rancangan pelajaran yang akan diberikan
kepada peserta pelajaran dalam satu priode jenjang pendidikan. Fungsi dari
kurikulum tersebut adalah sebagai penyesuaian untuk perubahan yang bersifat
dinamis, kemudian mampu menghasilkan pribadi yang utuh, dan tentunya sebagai
alat dalam pendidikan yang dapat menjadi jalan dalam mencapai tujuan
pendidikan.
Saat
ini kita tengah dilema dengan dua kurikulum yaitu kurikulum KTSP 2006 dan
kurikulum 2013. Keduanya sama-sama memiliki keunggulan masing-masing, sama-sama
memudahkan seorang pendidik dalam memproses tercapainya tujuan pendidikan
tersebut.
Kalau
kita cermati perbedaan antara kurikulum KTSP dan kurikulum 2013, dalam KTSP ,
kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan. Namu,
dalam kurikulum 2013, kegiatan pengembangan silabus beralih mmenjadi kewenangan
pemeritah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus di
kembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Namun
dibalik perbedaan yang ada, sebenarnya terdapat kesamaan esensi antara
kurikulum 2013 dan KTSP. Misalnya, tentang pendekatan Scientific Approach
(pendekatan ilmiah) yang pada hakikatnya pembelajaran adalah berpusat kepada
siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan.
Meninjau
dari daerah Kabupaten Langkat, mengingat anak-anaknya terbilang aktif maka
sesuailah jika kurikulum yang digunakan ialah kurikulum 2013. Karena kemampuan
para peserta didik akan benar-benar di asah.
3.
Guru
Seberapa
hebatnya suatu pendidikan dan seberapapun bagusnya materi pembelajaran tanpa
adanya seorang guru, semua itu tidak aka nada hasilnya. Meskipun usaha tidak
akan menghianati hasil tetapi guru disini sangatlah berperan.
Guru
dalam bahasa sansekerta adalah guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah
berat. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk kepada pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih,
mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sektor
aktivitas seorang guru adalah pendidikan. Guru juga bisa disebut dengan
fasilitator, pengajar dan pendidik. Guru yang baik ialah guru yang memiliki
potensi yang baik serta kompetensi yang baik pula yang meliputi pedagogi,
kepribadian, social dan professional.
Di
Indonesia, secara formal guru adalah seorang pengajar disekolah Negeri ataupun
Swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal
minimal adalah sarjana.
Seorang
guru yang baik adalah guru yang memiliki kode etik yang baik pula. Kode etik
adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas
dan kehidupan sehari-hari. Isi pokok kode etik seorang guru adalah :
a.
Kewajiban
beriman dan bertakwa kepata Tuhan Yang Maha Esa
b.
Menjunjung
tinggi hukum peraturan yang berlaku
c.
Mematuhi norma
dan etika susila
d.
Menghormati
kebebasan akademik
e.
Melaksanakan
Tridarma perguruan tinggi
f.
Menghormati
kebebasan mimbar akademik
g.
mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan
h.
mengembangkan
sikap objektiv dan universal
i.
menghargai
hasil karya orang lain
j.
menciptakan
kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
k.
mengutamakan
tugas dari kepentingan lain
l.
pelanggaran
terhadap kode etik guru dan dosen dapat deikenakan sanksi akademik,
administrasi dan moral.
Penyelenggara
pendidikan yang ada di Langkat nantinya haruslah menyediakan seorang guru yang
berakhlak, berpotensi, berkompeten, serta disiplin yang bisa menjadi contoh
bagi siswa-siswinya.
4.
Ujian dan kenaikan kelas
Pada
umumnya hampir semua sekolah di Indonesia mengadakan ujian untuk kenaikan
kelas. Siswa-siswinya naik dari tingkat satu ketingkat berikutnya. Begitu juga
di Langkat, didaerah ini juga menerapkan system ujian untuk kenaikan kelas para
peserta didik. Pada tingkat pendidikan dasar , menengah pertama dan menengah
atas, ujian akhir sekolah terbagi menjadi dua yaitu ujian sekolah dan ujian
nasional. Kedua ujian ini akan dilaksanakan dengan penjadwalan yang sesuai
dengan kalender pendidikan.
5.
Penelitian pendidikan
Penelitian
pendidikan merupakan suatu proses yang terdiri dari beberapa langkah-langkah .
ini bukan sesuatu yang skuensial atau langkah-langkah harus diikuti secara
kaku. Proses penelitian pendidikan adalah suatu kegiatan interaktif antara
peneliti dan dengan logika, masalah, desain dan interpretasi.
Di
Negara Belanda, peneltian pendidikannya berupa investigasi atas pendidikan yang
diberikan dan tingkat keberhasilan dapat membantu kegiatan dan kualitas. Kita
juga dapat menerpkan hal ini di Indonesia terutama di daerah Kab. Langkat.
Penelitian terhadap anak-anak yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan.
Kurikulum yang sesuai dan pendidik yang berkompetensi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Maka
dari apa yang telah saya jelaskan di atas , layaklah jika kabupaten Langkat
mendapatkan pendidikan yang baik. Sarana dan prasarana yang baik serta pendanaan
yang cukup baik pula.
B.
Kritik dan saran
Dalam
penulisan makalah ini tentu sangatlah banyak kekurangan atau kesalahan dalam
bahasa maupun tulisan. Mohon kiranya pembaca memberikan kritikan dan saran yang
lebih membangun.
DAFTAR
PUSTAKA
Kadir Ahmadi, Sejarah
Perkembangan Pendidikan Jama’iyah Mahmudiyah , Tanjung Pura-Langkat
Terbitan Khusus Pengurus Besar Jama’iyah Mahmudiah Li Thalabil Khairiyah,
1985), h. 14-15
T.M. Lah
Husni., Biografi-SejarahPujangga Nasional Tengku Amir Hamza , Medan:
Husni, 1971
Nur, Syah, Agustiar,
Perbandingan system pendidikan 15 Negara, bandung : 2001. Lubuk Agung
Bandung.