Kamis, 11 Mei 2017

SISTEM PENDIDIKAN DI TANAH KARO

SISTEM PENDIDIKAN DI TANAH KARO


A.    LATAR BELAKANG
Tanah Karo memiliki kekayaan alam yang sangat luar biasa, mulai dari sektor alam sampai ke pertaniannya. Sektor pertanian yang paling menonjol di daerah tersebut dan sangat bagus untuk dikembangkan. Hasil sayuran dan buah merupakan hasil pertanian yang sangat sering dihasilkan di Tanah Karo. Banyak hasil pertanian ini dikirim ke berbagai daerah seperti ke Aceh dan bahkan sampai ke Jakarta. Akan tetapi, sektor ini masih memiliki banyak kendala, terutama para petani itu sendiri. Sebagai contoh banyak petani yang belum mengerti cara penggunaan lahan secara efisien dan cara penanaman dengan baik.
Saat ini di era globalisasi banyak sekali perubahan - perubahan yang terjadi baik di masyarakat kota maupun di masyarakat desa. Perubahan tersebut memberi dampak di segala aspek salah satunya di bidang pendidikan. Masyarakatnya sangat menjunjung tinggi kesenian dan kebudayaan yang ada di daerah mereka. Wilayah Sumatera Utara ini memiliki budaya yang sangat beragam dan juga sumber daya alam yang sangat melimpah. Kabupaten Karo yang daerah dataran tinngi dan termasuk penghasil bahan pangan tertinggi di Sumatera Utara. Namun, kenyataannya di Derah ini masih belum ada kemajuan di bidang pendidikan, khususnya di bidang pendidikan Islam. Seperti umumnya yang terjadi pada beberapa daerah di provinsi Sumatera Utara.
Pendidikan adalah pilar penting dalam pembangunan sebuah daerah, karena salah satu parameter untuk mengukur kemajuan sebuah negara 15adalah pendidikan, dengan pendidikan di harapkan akan melahirkan manusia yang berkualitas dan berperadaban, di sini peran pemerintah sangat signifikan untuk  merubah wajah pendidikan. Oleh karena itu saya mencoba membentuk sistem pendidikan yang menurut saya adalah sistem pendidikan yang cocok di terapkan di Daerah Karo

Jumat, 05 Mei 2017

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN LANGKAT

SISTEM PENDIDIKAN
DI KABUPATEN  LANGKAT


A.    Latar belakang
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk martabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik, agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokrasi serta bertanggung  jawab.
 Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam UU no. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Sistem endidikan Indonesia yang elah di bangun sejak dulu hingga sekarang ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan antangan global untuk masa depan. Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol.
Begitupula dengan pemerintahan Kabupaten Langkat. Pendidikan yang berjalan baik ternyata masih banyak kekurangan. Maka dari itu system-sistem pendidikan yang diterapkan haruslah mengalami perubahan atau setidaknya ada peningkatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar belakang daerah
Kabupaten Langkat adalah sebuah daerah di Provinsi Sumatera utara. Wilayahnya cukup luas yakni 6272 km2 memiliki wilayah administrasi sebanyak 13 kecamatan.  Sejak 2009 lalu kabupaten Langkat di bawah pimpinan seorang Bupati yakni Ngogesa Sitepu hingga sekarang ini.
Kabupaten Langkat beribu kotakan di daerah Stabat. Sebelumnya ibu kota kabupaten langkat terletak di kota Madya Binjai. Semenjak terbitnya peraturan undang-undang tahun 1982 sah-lah ibu kota Kabupaten berpindah di kota Stabat.
Dahulunya Langkat ini merupakan bawahan kesultanan aceh sampai awal abad ke 9, wilayahnya terbentang dari aliran sungan Sruwai atau daerah Tamiang sampai ke daerah aliran anak Sungai Wampu. Terdapat sebuah sungai lainnya yaitu sungai Batang serangan yang mana ketika bertemu dengan aliran sungai Wampu maka akan berubah nama menjadi sungai Langkat. Kedua sungai ini menjadi jalur pusat kegiatan masyarakat setempat seperti nelayan, penambang pasir dan perdagangan dengan daerah Malaysia dan Penang.
      Adapun kata “Langkat” yang kemudian menjadi nama sebuah daerah ini berasal dari nama sebuah tumbuhan yang dikenal oleh penduduk Melayu setempat dengan sebutan “Pohon Langkat”. Dahulunya pohon langkat ini banyak tumbuh di daerah pedalaman hutan daerah langkat. Pohon ini memiliki buah yang kelat dan sedikit mirip dengan pohon Langsat. Oleh karena pusat kerajaan Langkat berada di dekat sungai Langkat maka populerlah daerah ini dengan nama Langkat.
      Setelah menelusuri beberapa sumber dan dilakukan perhitungan, maka raja Kahar mendirikan kerajaannya pada tanggal 12 Rabiul awal 1163 H, atau tanggal 17 Januari 1750. Melalui seminar yang berlangsung di Stabat, pada tanggal 20 Juli 1994 atas kerja sama dengan Pemkab Langkat dengan sejumlah pakar dan jurusan Sejarak Fakultas Sastra USU, maka dapat di tentukan Hari Jadi Kabupaten Langkat yaitu 17 Januari 1750.
      Pada masa pemerintahan Belanda, Kabupaten Langkat masih berstatus Keresidenan dan Kesultanan (kerajaan) dengan pimpinan pemerintahan yang di sebut Residen dan berkedudukan di Binjai dengan Residennya Morry Agesten. Dengan pimpinan dan pemerintahan Kesultanan dan Assisten Residen struktur pemerintahan di sebt dengan LUHAK dan di bawah luhak disebut Kejuruan (Raja Kecil Karo) yang berada di desa.
Awal 1942, kekuasaan pemerintahan Kolonial Belanda beralih ke pemerintahan Jepang, namun system peerintahannya tidak berubah hanya saja sebutan pemerintahannya berubah menjadi SYU, yang di pimpin oleh Syuckon. Pada tahun 1947-1949 terjadi agresi militer Belanda I dan II, dan Kabupaten Langkat terbagi menjadi dua bagian yaitu Pemerintahan Negara Sumatera Timur yang berkedudukan di kota Binjai.
      Berdasarkan PP no 7 Tahun 1956 secara administrative kabupaten langkat menjadi daerah Otonom yang berhak mengatur sendiri rumah tangganya dengan kepala daerahnya (Bupati).dan mengingat luasnya Kabupaten Langkat maka daerah ini di bagi menjadi 3 kewedanan.  Pada tahun 1963 wilayah kewedanan dihapuskan sedangkan tugas-tugas administrasinya langsung dibawah Bupati serta Assisten Wedana (camat) sebagai perangkat akhir.
      Sebelumnya ibukota Langkat berada di kotamadya Binjai, namun sejak terbitnya  PP no. 20 tahun 1982 kedudukan ibukota berada di kota Stabat. Stabat merupakan kecamatan terbesar di Kabupaten Langkat. Kegiatan perekonomiannya banyak bergerak di sector pertanian, perdagangan, peternakan, perkebunan dan jasa.
Sebagian penduduk kota Stabat ini adalah Suku Melayu 60%, sebagai salah satu suku asli yang mendiami daerah tersebut. Namun, suku Tionghoa dan Suku Jawa cukup besar sekitar 30% sedangkan sisanya adalah Suku Batak, Minang dan lainnya.
Pendidikan di kabupaten Langkat dahulunya hanyalah sebatas pendidikan Non-Formal yang mana pada waktu itu hanyalah beljar denga guru-guru Agama dan ahli-ahli dalam bidang tertentu. Bagi keluarga kerajaan juga diberikan pendidikan yang seperti ini. Para guru-guru itu diundang ke istana untuk memberikan ceramah dan pengajaran kepada raja beserta keluarganya. Ketika itu dinamika intelektual khususnya dalam bidang pendidikan belum menjadi fokus perhatian para sultan. Mereka lebih focus kepada perluasan daerah.
Setelah sultan Abdul Aziz menjadi sultan Langkat, lembaga pendidikan formal yang dinamakan maktab (baca: madrasah) dapat berdiri dan menjadi pusat pendidikan agamabagi masyarakat Langkat.Dengan berdirinya madrasah Al-masrullah tahun 1912, madrasah Aziziah pada tahun1914 dan madrasah Mahmudiyah tahun 1921, maka Langkat menjadi salah satu dari tempat yang dituju oleh pencari-pencari ilmu dari berbagai daerah. Disebutkan bahwa selain dari masyarakat Langkat yang belajar pada kedua maktab tersebut, maka banyak pelajar-pelajar yang datang dari dalam dan luar pulau Sumatera, seperti Riau, Jambi, Tapanuli, Kalimantan Barat, Malaysia, Brunei dan lain sebagainya.[1]
Selanjutnya sultan Abdul Azis kemudian mendirikan lembaga pendidikan umum bagi masyarakat Langkat yaitu sekolah HIS dan Sekolah Melayu, yang banyak memberikan materi-materi pelajaran umum. Mengenai gaji-gaji guru dan biaya perawatan bangunan semuanya ditanggung oleh pihak kesultanan Langkat, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa segala biaya yang berkaitan dengan fasilitas-fasilitas pendidikan di Langkat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintahan kerajaan.
Memang pada awal tahun 1900-an Pemerintahan Belanda telah mendirikan sekolah Langkatsche School[2] (baca: Sekolah Belanda). Namun penerimaan siswanya masih sangat terbatas, di masa itu yang diterima hanya anak-anak bangsawan dan dan anak pegawai Ambtenaar Belanda serta orang-orang kaya yang berharta, dalam bahasa pengantarnya lembaga pendidikan ini menggunakan bahasa Belanda. Selain itu didirikan juga ELS (Europese Logare School) dan untuk anak-anak keturunan Cina didirikan Holland Chinese School atau HCS.
B.     Tujuan pendidikan
Pendidikan adalah suatu hal yang sangat penting bagi semua individu dan hampir seluruh individu pernah merasakan pendidikan dari dahulu sampai sekarang. Pendidikan adalah suatu pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian.
 Dalam undang- undang SISDIKNAS no. 20 tahun 2003, adalah sebagai usaha sadar dan terencana untk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif , supaya memiliki pengendalian kecerdasan keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia.
Tujuan pendidikan juga tertera di dalam undang-undang pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan undang-undang.
Dalam undang-undang no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi  warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jelas dalam undang-undang tersebut, bahwa tujuan adanya pendidikan itu tidak lain adalah menjadikan manusia lebih baik tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi orang lain juga.
Dalam hal ini pemerintahan  kota Stabat sebagai ibu kota kabupaten pastinya ingin generasinya mendapatkan pendidikan yang layak untuk di aplikasikan dalam kehidupan nyata anak bangsa. Maka penyelenggaraan pendidikan di kota ini harus lah sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah tercantum di dalam undang-undang no. 20 tahun 2003.
Dalam hal ini jika saya mendirikan sebuah tempat untuk penyelenggaraan pendidikan, maka tujuan akhir dari pendidikan yang akan saya terapkan ialah yang sesuai dengan undang-undang no. 20 tersebut. Semua orang barhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depannya. Pemerinah telah mencanangkan wajib belajar 9 tahun sejak 2006 silam hingga sekarang. Namun tiada salahnya jika kita sebagai orang yang ingin menjadi penerus, lebih maju satu langkah dalam pendidikan.
pada dasarnya semua orang ingin merasakan yang namanya pendidikan. Namun banyak kendala yang mungkin dirasakan oleh masyarakat setempat. Melihat dari keadaan kabupaten Langkat, kecil kemungkinan bagi saya untuk menjengkali pendidikan masyarakatnya. Karena kabupaten langkat juga sekarang sudah lebiih maju dari pada dahulu.
Maka dari itu saya akan menyesuaikan tujuan pendidikan yang akan saya buat dengan UU no 20 tahun 2003tersebut. Agar para generasi penerus bisa mengembangkan potensi mereka pada bidan-bidang tertentu, serta menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C.    Jenis pendidikan
1.      Pendidikan formal
Pendidikan di Indonesia dilaksanakan dan dibagi dalam beberapa jenjang. Jenjang pendidikan tersebut dibagi berdasarkan tingkatan usia dan kemampuan peserta didik, masing-masing jenjang pendidikan memiliki rentang usia dan lama pendidikan yang berbeda-beda. Dengan pengaturan jenjang pendidikan seperti ini memudahkan dalam pengelompokan peserta didik dan target serta kebijakan dan hal-hal lain mengenai pendidikan.
Seperti banyak diketahui bahwa sistem pendidikan di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun pada penduduk, jenjang pendidikan yang wajib ditempuh 9 tahun adalah jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari 6 tahun sekolah dasar atau sederajat dan 3 tahun sekolah menengah pertama atau sederajat. Tentu sudah banyak yang mengetahui mengenai pembagian jenjang pendidikan formal di Indonesia ini, namun tidak ada salahnya jika coba ditengok kembali untuk lebih memahami kembali jenjang pendidikan formal pada sistem pendidikan di Indonesia.
Menilik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
a.      Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar atau sederajat dan tiga tahun di Sekolah Menegah Pertama atau sederajat.
b.      Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan yaitu tiga tahun, bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:
a.       Sekolah Menengah Umum
b.      Sekolah Menengah Kejuruan
c.       Sekolah Menengah Keagamaan
d.      Sekolah Menengah Kedinasan
e.       Sekolah Menengah Luar Biasa
c.       Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Jadi sangat perlu diketahui dan pemahaman yang benar mengenai jenjang pendidikan ini. Tentu banyak yang mengira dari namanya bahwa Sekolah Menengah Pertama dan sederajat termasuk pada jenjang pendidikan menengah, namun ternyata tidak sekolah menengah pertama dan sederajat masih termasuk dalam pendidikan dasar yang diwajibkan pemerintah. Selain pendidikan formal, ada juga jalur pendidikan informal dan non-formal. Namun untuk pendidikan informal dan non-formal tidak ada peraturan pembagian jenjang pendidikannya.
Jika di tilik dari trend peningkatan terjadi pada jumlah murid baik di swasta maupun negeri di seluruh tingkatan pendidikan.Trend peningkatan juga terjadi pada guru di TK Swasta dan SMA& MA swasta, sementara jumlah guru di SD/MI, SMP MTs, Swasta trendnya menurun.Trend peningkatan juga terjadi pada guru SLTP dan SLTA Negeri. Sementara Jumlah sekolah (negeri & swasta) konstan. Perbandingan guru dan murid jauh melampaui SPM Nasional, permasalahannya adalah distribusi antara guru di daerah perkotaan dengan di pedesaan.
APK SD/MI sesuai standar nasional adalah 100 %. Dalam hal ini Kab Langkat sudah mencapainya pada dua tahun terakhir, dimana mengalami peningkatan pada tahun 2010 yang baru mencapai 84,95. Namun, untuk APK SMP/MTs belum tercapai, tetapi trendnya mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Nasional untuk APM SD (85%), SMP (85%). Sementara capaian di tahun 2012 untuk SD telah mencapai 89,1 %, namun untuk SD masih di bawah standar nasional. Trend Angka Partisipasi Sekolah di Kabupaten Langkat meningkat setiap tahunnya. Angka Partisipasi terbesar berada di kelompok usia 7 - 12 tahun yang meningkat 2,2 % setiap tahunnya. Angka Putus Sekolah (APtS) di Kabupaten Langkat untuk pendidikan dasar 9 tahun sudah mencapai standar nasional yakni di bawah 1%.
 Namun, di SMA dan MA angka putus sekolah masih tinggi yakni di atas 2 %. Begitupun, selalu terjadi perbaikan setiap tahunnya dengan trend yang menurun. Angka buta huruf di usia 10 th+ sudah cukup baik dengan persentase kurang dari 1 persen, dengan trend yang terus menurun. Namun, angka buta huruf 15 th+ trendnya terjadi peningkatan angka buta huruf.
Pencapaian Kabupaten Langkat di bidang pendidikan, terkait dengan akses pendidikan sudah cukup baik dilihat dari ketersediaan sarana pendidikan (sekolah), dan rasio guru:murid. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah ketimpangan distribusi guru di daerah perkotaan dan pedesaan.
Di beberapa sekolah di daerah perkotaan dan pusat kecamatan berlebih sementara di daerah terpencil mengalami kekurangan guru. Demikian pula, ketimpangan sarana prasarana pendukung pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Kondisi ini menyebabkan terjadinya ketimpangan kualitas pendidikan di perkotaan dengan perdesaan.
Untuk tingkat pendidikan, pencapaian Kabupaten Langkat diantaranya sudah mencapai dan ada yang sudah melampaui standar nasional seperti angka putus sekolah. Namun, di beberapa indikator lainnya masih di bawah standar nasional.[3]
2.      Pendidikan Non-formal
Pendidikan non-formal ini disediakan bagi mereka yang hendak menambah wawasan lebih selain dari pendidikan formal. Pendidikan non-formal ini bisa berupa tempat-tempat kursus yang berfungsi untuk mengembangkan potensi pada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Meskipun demikian, pendidikan non-formal juga sebagian dari tanggung jawab pemerintahan setempat.
Tujuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan non-formal ini adalah agar peserta didik bisa menggunakan cara mereka sendiri dalam kehidupan mereka kelak. Sama halnya di Negara belanda, mereka juga menyelenggarakan pendidikan non-formal bagi orang-orang dewasa, agar mereka bisa menggunakan cara mereka sendiri dalam kehidupan bermasyarakat.[4]
D.    Manajemen pendidikan
1.      Demokratis dan Disentralisasi
System yang akan diterapkan nantinya adalah demokratis. Demokratis adalah bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dengan pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warganya berpartisipasi baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam rumusan pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi social, budaya dan ekonomi yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Bentuk system pendidikan yang akan digunakan adalah disentralisasi yang mana semua urusan rumah tangga dapat di atur sendiri. Maksudnya adalah segala urusan bisa di selesaikan sendiri dan bisa juga dibanu oleh pemerintahan. Pemerintahan juga bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang ada dengan pengawasan pendidikan.
2.      Kurikulum
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga pendidikan yang beriskan rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu priode jenjang pendidikan. Fungsi dari kurikulum tersebut adalah sebagai penyesuaian untuk perubahan yang bersifat dinamis, kemudian mampu menghasilkan pribadi yang utuh, dan tentunya sebagai alat dalam pendidikan yang dapat menjadi jalan dalam mencapai tujuan pendidikan.
Saat ini kita tengah dilema dengan dua kurikulum yaitu kurikulum KTSP 2006 dan kurikulum 2013. Keduanya sama-sama memiliki keunggulan masing-masing, sama-sama memudahkan seorang pendidik dalam memproses tercapainya tujuan pendidikan tersebut.
Kalau kita cermati perbedaan antara kurikulum KTSP dan kurikulum 2013, dalam KTSP , kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan. Namu, dalam kurikulum 2013, kegiatan pengembangan silabus beralih mmenjadi kewenangan pemeritah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus di kembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Namun dibalik perbedaan yang ada, sebenarnya terdapat kesamaan esensi antara kurikulum 2013 dan KTSP. Misalnya, tentang pendekatan Scientific Approach (pendekatan ilmiah) yang pada hakikatnya pembelajaran adalah berpusat kepada siswa. Siswa mencari pengetahuan bukan menerima pengetahuan.
Meninjau dari daerah Kabupaten Langkat, mengingat anak-anaknya terbilang aktif maka sesuailah jika kurikulum yang digunakan ialah kurikulum 2013. Karena kemampuan para peserta didik akan benar-benar di asah.
3.      Guru
Seberapa hebatnya suatu pendidikan dan seberapapun bagusnya materi pembelajaran tanpa adanya seorang guru, semua itu tidak aka nada hasilnya. Meskipun usaha tidak akan menghianati hasil tetapi guru disini sangatlah berperan.
Guru dalam bahasa sansekerta adalah guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah berat. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk kepada pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sektor aktivitas seorang guru adalah pendidikan. Guru juga bisa disebut dengan fasilitator, pengajar dan pendidik. Guru yang baik ialah guru yang memiliki potensi yang baik serta kompetensi yang baik pula yang meliputi pedagogi, kepribadian, social dan professional.
Di Indonesia, secara formal guru adalah seorang pengajar disekolah Negeri ataupun Swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal adalah sarjana.
Seorang guru yang baik adalah guru yang memiliki kode etik yang baik pula. Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. Isi pokok kode etik seorang guru adalah :
a.       Kewajiban beriman dan bertakwa kepata Tuhan Yang Maha Esa
b.      Menjunjung tinggi hukum peraturan yang berlaku
c.       Mematuhi norma dan etika susila
d.      Menghormati kebebasan akademik
e.       Melaksanakan Tridarma perguruan tinggi
f.       Menghormati kebebasan mimbar akademik
g.      mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
h.      mengembangkan sikap objektiv dan universal
i.        menghargai hasil karya orang lain
j.        menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
k.      mengutamakan tugas dari kepentingan lain
l.        pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat deikenakan sanksi akademik, administrasi dan moral.
Penyelenggara pendidikan yang ada di Langkat nantinya haruslah menyediakan seorang guru yang berakhlak, berpotensi, berkompeten, serta disiplin yang bisa menjadi contoh bagi siswa-siswinya.
4.      Ujian dan kenaikan kelas
Pada umumnya hampir semua sekolah di Indonesia mengadakan ujian untuk kenaikan kelas. Siswa-siswinya naik dari tingkat satu ketingkat berikutnya. Begitu juga di Langkat, didaerah ini juga menerapkan system ujian untuk kenaikan kelas para peserta didik. Pada tingkat pendidikan dasar , menengah pertama dan menengah atas, ujian akhir sekolah terbagi menjadi dua yaitu ujian sekolah dan ujian nasional. Kedua ujian ini akan dilaksanakan dengan penjadwalan yang sesuai dengan kalender pendidikan.
5.      Penelitian pendidikan
Penelitian pendidikan merupakan suatu proses yang terdiri dari beberapa langkah-langkah . ini bukan sesuatu yang skuensial atau langkah-langkah harus diikuti secara kaku. Proses penelitian pendidikan adalah suatu kegiatan interaktif antara peneliti dan dengan logika, masalah, desain dan interpretasi.
Di Negara Belanda, peneltian pendidikannya berupa investigasi atas pendidikan yang diberikan dan tingkat keberhasilan dapat membantu kegiatan dan kualitas. Kita juga dapat menerpkan hal ini di Indonesia terutama di daerah Kab. Langkat. Penelitian terhadap anak-anak yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan. Kurikulum yang sesuai dan pendidik yang berkompetensi.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Maka dari apa yang telah saya jelaskan di atas , layaklah jika kabupaten Langkat mendapatkan pendidikan yang baik. Sarana dan prasarana yang baik serta pendanaan yang cukup baik pula.
B.     Kritik dan saran
Dalam penulisan makalah ini tentu sangatlah banyak kekurangan atau kesalahan dalam bahasa maupun tulisan. Mohon kiranya pembaca memberikan kritikan dan saran yang lebih membangun.

DAFTAR PUSTAKA 
Kadir Ahmadi, Sejarah Perkembangan Pendidikan Jama’iyah Mahmudiyah , Tanjung Pura-Langkat Terbitan Khusus Pengurus Besar Jama’iyah Mahmudiah Li Thalabil Khairiyah, 1985), h. 14-15
T.M. Lah Husni., Biografi-SejarahPujangga Nasional Tengku Amir Hamza , Medan: Husni, 1971
Nur, Syah, Agustiar, Perbandingan system pendidikan 15 Negara, bandung : 2001. Lubuk Agung Bandung.




[1] Kadir Ahmadi, Sejarah Perkembangan Pendidikan Jama’iyah Mahmudiyah (Tanjung Pura-Langkat Terbitan Khusus Pengurus Besar Jama’iyah Mahmudiah Li Thalabil Khairiyah, 1985), h. 14-15
[2] T.M. Lah Husni., Biografi-SejarahPujangga Nasional Tengku Amir Hamza (Medan: Husni, 1971),h. 5.
[3] Sumber : Dinas Pendidikan Kab Langkat
[4] H. agustiar syah nur, perbandingan system pendidikan 15 negara, bandung : 2001. Lubuk Agung Bandung. Hal. 82

Sistem Pendidikan di Kabupaten Deli Serdang

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN 

DELI SERDANG



A.    Latar Belakang
Deli serdang adalah sebuah kabupaten di provinsi sumatera utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini adalah Lubuk Pakam. Deli serdang memiliki luas 2.808,91 km persegi dan pada tahun 2010 tercatat ada 1.790.431 jiwa. Kabupaten deli serdang dikenal sebagai salah satu daerah dari 33 kabipaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten yang memiliki keanekaragaman sumber daya alamnya yang besar sehingga merupakan daerah yang cukup memiliki peluang investasi cukup menjanjikan. Selain memiliki sumber daya alam yang besar, Deli serdang juga memiliki keanekaragaman budaya, uang disemarakkan oleh hamper semua suku-suku yang asli penghuni Deli Serdang adalah Suku Melayu yang penamaan kabupaten ini juga diambil dari dua kesultanan Melayu Deli dan Serdang Suku Karo, dan Simalungun, serta beberapa suku pendatang yang dominan seperti suku Jawa, Batak, Minang, Banjar dll.
Sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 Kabupaten Deli Serdang yang dikenal sekarang ini dua pemerintahan yang berbentuk kerajaan ( Kesultanan ) yaitu Kesultanan Deli yang berpusat di Kota Medan dan Kesultanan Serdang berpusat di Perbaungan.
Kabupaten Deli dan Serdang ditetapkan menjadi Daerah  Otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1984 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Darurat  Tahun 1965. Hari jadi Kabupaten Deli Serdang ditetapkan tanggal 1 Juli 1946.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1984, ibukota Kabupaten Deli Serdang dipindahkan dari Kota Medan ke Lubuk Pakam dengan lokasi perkantoran di Tanjung Garbus yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara tanggal 23 Desember 1986.
Sesuai dengan dikeluarkan UU Nomor  36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Deli Serdang telah dimekarkan menjadi dua wilayah yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, secara administratif Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini terdiri atas 22 Kecamatan yang di dalamnya terdapat 14 Kelurahan dan 380 Desa.
Jika melihat system pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang telah membuat program tersendiri pada system pendidikannya yaitu program CERDAS (Percepatan Rehabilitasi Dan Apresiasi Terhadap Sekolah) yang telah dicanangkan pada tahun 2005 sebagai icon pembangunan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Program CERDAS adalah salah satu kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bidang pendidikan, khususnya untuk memperbaiki gedung sekolah yang tidak layak pakai dengan memberdayakan tiga pilar kekuatan, yaitu Pemerintah, partisipasi masyarakat, dan sektor swasta (pengusaha). Sejak pertama dicanangkan, penerapan Program CERDAS telah memperlihatkan perubahan yang signifikan pada perbaikan kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keberhasilan ini, Program CERDAS akan terus dilanjutkan dengan lebih berorientasi pada tercapainya DAS (Apresiasi Terhadap Sekolah) dengan tidak mengabaikan unsur CER (Percepatan Rehabilitasi). Melalui tiga pilar kekuatan yang bersinergis, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Deli Serdang, akan terus berupaya membawa dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang ke arah yang lebih baik, sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang bukan hanya dapat bersaing dengan daerah lain di dalam Provinsi Sumatera Utara, tetapi juga dapat berbicara di tingkat nasional, bahkan internasional.

SISTEM PENDIDIKAN DI KABUPATEN ASAHAN